SE Bupati Berau Vs UU Minerba: HMI Berau Laporkan Dugaan Galian C Ilegal

JendelaKaba.Com– Berau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal ke Polres Berau pada Senin (17/3/2025) sore. Laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap potensi dampak lingkungan serta upaya mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Pelapor mengungkapkan bahwa salah satu direktur perusahaan tambang galian C telah menyatakan bahwa izin pertambangan masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sebelum izin diterbitkan.

“Kami meminta Polres Berau untuk segera menindaklanjuti laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” ujar pelapor.

Pelapor juga menyoroti kabar yang menyebutkan bahwa Kejaksaan tidak dapat menindak penambang galian C karena adanya Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 180/32/HK/I/2021. Namun, ia menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya dalam Pasal 158 dan Pasal 162.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 162 mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengancam keselamatan masyarakat.

“Seharusnya seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Berau, baik pertambangan pasir maupun batu gunung, harus ditertibkan berdasarkan UU Minerba, bukan berdasarkan SE Bupati Berau,” tegas pelapor.

Selain itu, HMI Berau juga menyoroti asas legalitas dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Oleh karena itu, mereka menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengacu pada regulasi nasional, bukan pada surat edaran yang bersifat administratif.

HMI Berau menegaskan akan terus mengawal laporan ini dan berharap Polres Berau serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas guna menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *