MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, GAMSUT Minta Yandri Susanto Mundur Dari Jabatan Menteri

JendelaKaba.comSerang, 25 Februari 2025 . Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT) mendesak Presiden untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang. Pembatalan ini dilakukan karena terbukti adanya campur tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon, yang diketahui merupakan istri Yandri Susanto.

Menurut GAMSUT, keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Serang mencoreng demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Thoriq Kamal, Ketua Umum GAMSUT, menilai bahwa tindakan Yandri Susanto tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten, khususnya di wilayah pemilihan satu yang mencakup Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara, Carenang, Binuang, dan Lebakwangi. GAMSUT sebagai organisasi mahasiswa yang berasal dari wilayah tersebut merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan keprihatinan atas kondisi demokrasi di daerah mereka.

Putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang menjadi preseden sejarah karena untuk pertama kalinya dalam sejarah daerah ini, hasil Pilkada dianulir akibat keterlibatan pejabat negara. Imron Nawawi, Pembina GAMSUT, menegaskan bahwa demokrasi harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dirusak oleh praktik kecurangan yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

GAMSUT juga mengapresiasi putusan MK sebagai bentuk supremasi hukum dalam menjaga demokrasi yang adil dan jujur. Namun, mereka menyayangkan adanya dugaan bahwa Yandri Susanto memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa dalam Pilkada Kabupaten Serang, sehingga proses pemilihan tidak berlangsung secara netral.

“Kami tidak rela daerah tempat kami lahir dan dibesarkan dirusak demokrasinya hanya demi kepentingan jabatan. Kami ingin Kabupaten Serang maju, sejahtera, adil, dan merata,” ujar Thoriq Kamal.

Dengan adanya desakan ini, GAMSUT berharap agar Presiden segera mengambil tindakan tegas terhadap Yandri Susanto demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus tetap dijaga, dan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.***

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *