Oleh: Lusiyana/Mahasiswa Hukum UBB
Jendelakaba.com — Perlindungan dan penyelarasan hak waris sangat penting dalam membangun keadilan dan pembagian harta warisan, yang dimna memastikan bahwa semua anggota keluarga di perlakukan secara adil dan setara dalam mendapatkan bagian dari Harta warisan. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat dan proses penyalarasan yang transparan dapat mencegat konflik internal dalam keluarga dan menghasilakan prmbagian yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan.
Harta waris merujuk kepada aset dan properti yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal, yang kemudian di bagi sesuai dengan hukum atau kehendak mereka. Ini bisa termasuk tanah, bangunan, uang tunai , investasi , barang berharga, dan aset lainnya. Pembagian harta warisan biasaanya di atur oleh hukum atau wasiat, dan tujuannya adlah memastikan bahwa harta tersebut di bagi secara adil di antara ahli waris yang sah.
Keadilan dalam harta waris penting untuk memastikan distribusi yang adil dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai yang berlaku.ini melibatkan pengakuan terhadap hak-hak setiap ahli waris, termasuk pengaturan yang mempertimbangkan kebutuhan dan kontribusi masing-masing pihak dalam keluarga. Pasal-pasal yang mengatur hak waris dapat bervariasi antara berbagai sistem di berbagai negara. Namun,secara umum dalam banyak sistem hukum hak waris di atur dalam undang- undang keluarga atau hukum waris misalnya di Indonesia pasal 830 kitab undang-undang hukum perdata (Kuh perdata)yang menyatakan bahwa “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”,yang memberikan panduan mengenai bagaimana harta warisan di bagi antara ahli waris sesuai hukum yang berlaku. ***