PENYELIDIKAN TENTANG PELANGGARAN HAM YANG BERAT

 

Oleh : Syaiful Anwar

 

Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dalam UU No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat juga dapat diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Tahun 2004 diundangkan UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR yang mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dimasa lalu dan menciptakan rekonsiliasi. Namun UU ini bertentangan dengan norma-norma hukum internasional dan merugikan kepentingan korban, sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Di berbagai negara, KKR merupakan komisi yang mempunyai mandat khususdiantaranya untuk menyelidiki berbagai kasus-kasus HAM yang terjadi, memberikan rekomendasi untuk adanya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi termasuk penuntutan pelaku, refomasi institusi yang mendukung terjadinya pelangaran HAM dan pemulihan kepada korban. Mahkamah Pidana Internasional Mahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga permanen dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas orang-orang (pelaku) untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. Dibentuk dengan dasar bahwa sampai saat ini masih berlangsung kekejaman yang mengguncangkan nurani umat manusia sehingga mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia.

Selain itu juga upaya untuk memutuskan rantai kekebalan hukum (impunity) bagi para pelaku kejahatan. Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional: Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah adalah: 1) genosida; 2) kejahatan terhadap kemanusiaan; 3) kejahatan perang; dan; 4) kejahatan agresi. Hubungan Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan (HAM) Nasional: Mahkamah Pidana Internasional adalah peradilan yang bersifat sebagai komplementer dari yurisdiksi domestik (pengadilan nasional), artinya mahkamah pidana internasional hanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang menjadi yuridiksinya apabila suatu negara tidak mampu (unable) atau mau (unwilling) mengadili kejahatan-kejahatan tersebut. Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional terkait dengan hak-hak korban: Mahkamah pidana internasional mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip- prinsip yang berkenaan dengan ganti rugi kepada, atau berkenaan dengan, korban, termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.

Dalam keputusannya Mahkamah, atas permohonan ataupun atas mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapat menentukan lingkup dan luasnya kerusakan, kerugian atau luka kepada para korban danakan menyatakan prinsip-prinsip yang digunakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *