Jendelakaba.com – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu perhatian utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat di Aula Utama Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (21/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.A.P., hadir langsung memaparkan berbagai upaya dan strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Ia didampingi tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Payakumbuh.
Di hadapan tim penilai, Kurniawan menjelaskan bahwa komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemko Payakumbuh tidak hanya diwujudkan melalui pernyataan, tetapi juga diperkuat dengan landasan regulasi yang jelas dan terukur.
Hal tersebut dibuktikan melalui penerbitan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwako) hingga Keputusan Wali Kota yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Selain penguatan regulasi, Pemko Payakumbuh juga terus melengkapi sarana dan prasarana pendukung, termasuk penyediaan konter khusus PPID di Mal Pelayanan Publik (MPP), kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan penganggaran untuk memastikan layanan informasi berjalan optimal.
“Komitmen ini juga kami wujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penempatan konter PPID khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP), kesiapan sumber daya manusia, hingga dukungan alokasi anggaran,” papar Kurniawan.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, hak masyarakat untuk memperoleh informasi menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Menurutnya, pelayanan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjamin hak konstitusional masyarakat.
“Berdasarkan amanat UU KIP, hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, murah, dan bertanggung jawab adalah hal yang mutlak. Oleh karena itu, keterbukaan informasi ini menjadi roh utama dalam tata kelola pemerintahan kami, sekaligus instrumen vital untuk membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan dan hasil pembangunan,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi tersebut, Pemko Payakumbuh juga terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan. Di antaranya melalui integrasi layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik serta optimalisasi layanan digital melalui portal resmi PPID Kota Payakumbuh yang dapat diakses masyarakat tanpa dibatasi waktu pelayanan.
Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta hasil pembangunan daerah secara terbuka dan bertanggung jawab.
Melalui keikutsertaan dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik KI Sumbar Tahun 2026, Pemko Payakumbuh menargetkan dapat meraih predikat Badan Publik Informatif.
Namun, lebih dari sekadar mengejar penghargaan, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus membangun budaya kerja yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi bagian dari penilaian tahunan, tetapi juga menjadi komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Payakumbuh.***






