Jelang Pemilu 2024, Himapol Untan Gelar FGD Terkait Aturan Kampanye di Kampus

JendelaKaba.com – Himpunan Mahasiswa Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar Focus Groub Discussion terkait aturan kampanye dilingkungan Kampus, Selasa 31 Agustus 2023.

Pada FGD ini, hadir selaku narasumber Pengamat Hukum Tata Negara Herman Hofi Munawar, Pengamat Politik Untan Heri Junius Nge, Komisioner KPU Pontianak David Teguh, dsn Komisioner Bawaslu Pontianak Erwin Irawan.

Ketua Himapol Untan Sahrul Mengatakan dilaksanakan kegitan Focus Group Discussion ini sebagai bentuk partisipasi Mahasiswa Dalam mensukseskan pemilu Serentak 2024.

“Jadi kegiatan ini kami kami lakukan untuk mensukseskan pemilu dan memberikan edukasi mengenai aturan kampanye dilingkungan kampus”, ucapnya

Sementara itu Komisioner KPU Kota Pontianak David Teguh menyampaikan aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan dan Instansi Pemerintah tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2023.

Khusus Kampanye dilingkungan pendidikan dimaksudkan pada perguruan tinggi, baik Universitas, Institut, Politeknik dan sederajat.

Selain itu Kampanye hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan minggu, metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka, dengan peserta merupakan civitas akademisi.

“Konsepnya pertemuan terbatas dan tatap muka, jadi silahkan saja bila ada peserta pemilu yang ingin kampanye dilingkungan kampus dengan mengundang civitas, dan mahasiswa, namun demikian harus sesuai aturan,” jelasnya.

Saat kampanye ini, ia mengatakan peserta pemilu diperbolehkan menyampaikan visi, misi, serta program ide gagasan ke pada undangan, selain itu diperbolehkan juga menyebutkan asal partai dan nomor urutnya.

“Selama tidak membawa atribut peraga kampanye tidak apa – apa,” katanya.

Kepada pihak Kampus, iapun berpesan agar dapat bersikap netral, adil, dan proporsional kepada peserta pemilu.

“Walaupun diperbolehkan harus bisa memberikan porsi yang sama untuk semua peserta pemilu dan harus tetap netral dalam penyelenggaraannya,” jelasnya***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *