Bea Cukai Telur Bayur Kota Padang Buruk Dalam Melakukan Pengawasan Keluar Masuk Barang Ilegal

JendelaKaba.com—Tiga organisasi kepemudaan yaitu Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Pengurus Daerah Sumatera Barat, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Pengurus Wilayah Sumatera Barat, dan Pertanahan Ideologi Syarikan Islam (Perisai) Pengurus Wilayah Sumatera Barat melayangkan surat audiensi ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Gudang Shopee Ekspres, dan Gudang Laris Cargo terkait ditemukannya barang ilegal berupa rokok dalam jumlah yang sangat fantastis yaitu 548.000 batang rokok ilegal (data ini didapatkan dari sumber berita yang diterbitkan oleh Antara News pada 30 Desember 2024)

Ketua Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) M Rafi Ariansyah, S.AP, M.AP yang merupakan seorang akademisi dan pengamat kebijakan menilai adanya dugaan kongkalikong yang terstruktur dan sistematis antara Bea Cukai Teluk Bayur Padang dan 2 jasa ekspedisi pengiriman barang yaitu Gudang Laris Cargo, dan Shopee Ekspres (SPX) diduga bersama-sama melakukan kompromi untuk meloloskan 548.000 batang rokok ilegal agar bisa didistribusikan diseluruh wilayah Sumatera Barat.
Dari segi hukum, Rafi melihat tindakan ini masuk kedalam tindakan pidana yang termuat dalam Pasal 102A dan Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelundupan barang ilegal yang mana sipelaku terancam hukuman 10 Tahun penjara dan denda komulatif sebesar 5 Millyar rupiah.

Rafi juga menilai, keluar masuk barang ilegal itu sepenuhnya dalam pengawasan bea cukai. Artinya jika ada ditemukan barang ilegal yang lolos dari pengawas bea cukai tentu ada dugaan oknum dari Bea Cukai Teluk Bayur Padang yang bermain dan ikut membantu proses penyelundupan barang ilegal ini. Sampai berita ini diturunkan, belum ada respon klarifikasi dari pihak Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Ekspres (SPX).

Rafi menekankan bahwa peristiwa ini perlu dikawal dengan serius dan harus dituntaskan secepat mungkin agar titik terang dari kasus ini segera terungkap, kami dari 3 organisasi kepemudaan sudah mempersiapkan dengan matang terkait kajian hukum dan kajian pidana serta telah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai sumber. Namun, sebagai warga negara yang baik tentu kita harus menunggu dalam 2x 24 jam itikat baik dari Bea Cukai Padang, Gudang Laris Cargo, dan Gudang Shopee Ekspres untuk segera melakukan pertemuan dengan kami guna membahas masalah yang serius ini.

Rafi juga menyampaikan bahwa kinerja Bea Cukai Teluk Bayur Padang dirasa buruk dan tidak kompeten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan barang ilegal, artinya bisa kita lihat sedemikian rupa bahwa begitu banyak rokok-rokok ilegal dengan harga yang murah beredar di Sumatera Barat. Yang kita pertanyakan adalah, kenapa rokok-rokok ilegal ini bisa lolos masuk pasar Sumatera Barat ?. Tentu jawabannya adalah pasti ada yang meloloskan barang-barang ini dan jelas ini diduga sangat banyak oknum yang bermain dalam penyelundupan batang rokok ilegal ini sebelum dikemas dan diperjualbelikan di wilayah hukum Sumatera Barat.***

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *