Jendelakaba.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Sementara itu, pedagang yang selama ini menempati pasar tersebut berstatus sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan status kepemilikan aset tersebut didukung dokumen administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunan, pembiayaan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Faizal menjelaskan, dokumen Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang dimiliki pedagang bukan merupakan bukti kepemilikan atas bangunan maupun tanah. Sebaliknya, dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.
“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan polemik mengenai status kepemilikan bangunan Pasar Blok Barat pascakebakaran.
Selain memperjelas status aset, Pemko Payakumbuh mengingatkan pedagang dan pihak lain agar tidak kembali menempati lokasi, melakukan pembangunan ulang secara swadaya, maupun mengambil sisa material bangunan sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran diselesaikan sesuai ketentuan.
Faizal mengatakan, kondisi bangunan pascakebakaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan melalui pihak ketiga yang independen agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan tersebut mengatur pembongkaran bangunan yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, pemerintah kota akan menyiapkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun sisa material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi dan material lainnya, akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Faizal menyebutkan terdapat 20 persyaratan yang harus dilengkapi untuk pelaksanaan lelang tersebut. Salah satu persyaratan mendasarnya adalah kepastian bahwa aset yang dilelang merupakan milik pemerintah daerah.
“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu, ya, asetnya harus milik pemerintah daerah. Seluruh proses dan mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada pihak KPKNL sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengambilan sisa material secara sepihak oleh pedagang maupun pihak lain tidak diperbolehkan karena material tersebut masih menjadi bagian dari aset daerah yang harus dikelola sesuai peraturan.
“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasil lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Di tengah penegasan mengenai status kepemilikan aset, Pemko Payakumbuh memastikan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang yang terdampak kebakaran.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat sebanyak 502 pedagang terdampak. Data tersebut menjadi dasar untuk memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa apabila pasar dibangun kembali.
Menurut Faizal, kebijakan penataan dan pengelolaan aset tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesempatan pedagang dalam melanjutkan mata pencaharian mereka.
“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkasnya.
Pemko Payakumbuh berharap seluruh tahapan penanganan Pasar Blok Barat dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat, tertib administrasi pengelolaan aset daerah, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha pedagang terdampak.***






