Jendelakaba.com, Jakarta – Persoalan judi online juga disoroti Dewan Pengawas BAKTI Komdigi, Arfa Gunawan. Ia menjelaskan bahwa pemberantasan perjudian daring tidak dapat hanya mengandalkan tindakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurut Arfa, salah satu faktor yang membuat judi online sulit diberantas adalah kemampuannya beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Situs dan aplikasi perjudian dapat muncul kembali dengan berbagai nama dan metode promosi baru, sehingga pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa sistem perjudian daring cenderung memberikan keuntungan kepada penyelenggara, sedangkan pemain menghadapi risiko kehilangan uang. Kemenangan pada tahap awal dapat membuat seseorang semakin tertarik untuk bermain, sementara kekalahan justru mendorongnya mengeluarkan uang lebih banyak demi mengembalikan kerugian.
Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi lingkaran masalah keuangan. Seseorang yang awalnya hanya menggunakan uang dalam jumlah kecil berpotensi terus bermain hingga menghabiskan dana untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian orang dapat terjerat utang karena menggunakan pinjaman untuk melanjutkan aktivitas perjudian.
Dampaknya tidak berhenti pada persoalan ekonomi. Kebiasaan berjudi juga dapat memicu pertengkaran dalam rumah tangga, merusak hubungan sosial, dan menurunkan produktivitas. Selain itu, penggunaan platform yang tidak terpercaya berpotensi menimbulkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi.
Arfa turut mengingatkan bahwa perjudian daring memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Risiko hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara, tetapi juga dapat menyasar pihak yang mempromosikan, menyebarkan informasi bermuatan perjudian, atau terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak ikut bermain, tidak menyebarkan promosi perjudian, serta tidak membantu operasional layanan judi online. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengarahkan penggunaan internet pada kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti meningkatkan keterampilan, memperluas pengetahuan, dan mengembangkan usaha produktif.
Arfa menegaskan bahwa orang yang telah mengalami kecanduan perlu mendapatkan dukungan, bukan dijauhi atau dirundung. Pendekatan keluarga dan lingkungan sosial yang suportif dapat membantu mereka mencari jalan keluar dari kebiasaan tersebut.
Kecanduan Judi Online Berdampak pada Generasi Muda
Akademisi Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Yanto, Ph.D., menjelaskan bahwa judi online telah menjadi persoalan lintas kelompok masyarakat. Anak-anak, remaja, mahasiswa, orang tua, hingga ibu rumah tangga dapat terpapar praktik tersebut melalui berbagai saluran digital.
Ia menilai kecanduan judi online dapat menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kehilangan uang dan menumpuknya utang hingga terganggunya hubungan keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial.
Di lingkungan pendidikan, misalnya, kecanduan dapat membuat pelajar kehilangan konsentrasi, sering tidak masuk sekolah, menunda tugas, dan mengalami penurunan prestasi. Sementara itu, di lingkungan keluarga, persoalan perjudian dapat memicu konflik karena uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru dihabiskan untuk berjudi.
Menurut Yanto, salah satu faktor yang membuat masyarakat tertarik mencoba judi online adalah rendahnya kewaspadaan digital serta anggapan bahwa perjudian dapat menjadi jalan pintas untuk memperoleh uang.
Promosi yang dikemas menyerupai permainan biasa, ditambah tawaran deposit dalam jumlah relatif kecil, membuat sebagian masyarakat merasa tidak akan mengalami kerugian besar. Padahal, kebiasaan mencoba dapat berkembang menjadi kecanduan ketika seseorang terus mengejar kemenangan atau berusaha mengembalikan uang yang telah hilang.
Yanto menjelaskan bahwa tanda-tanda kecanduan antara lain kesulitan mengendalikan keinginan untuk berjudi, terus memikirkan permainan, dan menempatkan aktivitas tersebut di atas pekerjaan, pendidikan, maupun tanggung jawab keluarga.
Seseorang yang mengalami kecanduan juga dapat terus mencari uang untuk bermain, termasuk dengan meminjam kepada orang lain atau menggunakan pinjaman daring. Kondisi ini berpotensi memperbesar masalah keuangan dan memperburuk hubungan dengan orang-orang terdekat.
Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap permainan yang meminta pengguna menyetorkan uang untuk memperoleh kesempatan menang. Tawaran keuntungan yang disertai dorongan untuk terus menambah deposit perlu dipandang sebagai tanda bahaya.
Menurut Yanto, masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh janji kemenangan karena hasil permainan berada dalam mekanisme yang dikendalikan penyelenggara. Kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan dan justru dapat mendorong pemain terus mengeluarkan uang.






