Peneliti: Ruang Digital Mengubah Pola Peredaran Narkoba

Jendelakaba.com, JAKARTA — Transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi juga memengaruhi pola penyebaran narkoba. Media sosial, aplikasi pesan, akun anonim, hingga layanan pembayaran digital dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba untuk menjangkau calon pengguna dan melakukan transaksi.

Hal tersebut disampaikan Asep Rahmatullah, S.Fil.I., M.M., Peneliti Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (MSI/BRIMA), dalam Webinar “Pencegahan Narkoba di Era Digital”, Rabu, 16 September 2026.

Asep menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang membuat penyebaran narkoba melalui ruang digital menjadi tantangan baru. Pertama, akses digital yang tidak mengenal batas wilayah. Kedua, modus yang semakin beragam melalui akun anonim, manipulasi, dan penyamaran. Ketiga, jangkauan komunikasi yang dapat bersifat global.

Selain itu, pengaruh teman sebaya dan figur yang memiliki pengaruh di media sosial juga dapat membentuk persepsi generasi muda terhadap narkoba. Konten yang dikemas menarik atau terlihat sebagai bagian dari gaya hidup dapat menjadi pintu masuk terhadap perilaku berisiko.

“Kurangnya literasi digital menjadi salah satu tantangan dalam menghadapi pola penyebaran narkoba di ruang digital,” jelas Asep.

Ia menyebut data yang menunjukkan prevalensi pengguna narkoba berada pada angka 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta jiwa. Dalam paparannya, Asep juga menyoroti adanya paparan pada kelompok generasi muda dan peningkatan kasus yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama.

Menurut Asep, jaringan narkoba di ruang digital memiliki pola yang berbeda dengan peredaran konvensional. Promosi dapat dilakukan menggunakan istilah atau kode tertentu melalui konten digital, sementara komunikasi transaksi berlangsung melalui pesan langsung, akun tertutup, atau grup tertentu.

Transaksi juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran elektronik, sedangkan distribusi barang dilakukan melalui berbagai metode, termasuk jasa ekspedisi. Setelah transaksi selesai, akun yang digunakan dapat dihapus sehingga menyulitkan proses penelusuran.

Asep turut menyoroti ancaman New Psychoactive Substances (NPS). Dalam paparannya, ia menyebut hasil pengujian terhadap sampel yang menjadi perhatian BNN dan menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan munculnya zat psikoaktif baru.

Untuk memperkuat pencegahan, Asep menawarkan lima lapisan pendekatan. Lapisan pertama adalah individu melalui penguatan literasi dan ketahanan diri. Kedua, keluarga dan lingkungan sebagai ruang pengawasan sosial. Ketiga, platform digital melalui deteksi dan moderasi. Keempat, pemerintah dan aparat penegak hukum. Kelima, ekosistem digital melalui kolaborasi berkelanjutan.

Ia juga memperkenalkan langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat, yaitu “stop, cek, tolak, lapor, dan bantu”. Masyarakat diminta berhenti ketika menemukan tawaran mencurigakan, memeriksa informasi, menolak ajakan yang berisiko, melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan, serta membantu orang di lingkungan sekitar yang membutuhkan dukungan.

Menurut Asep, pencegahan juga harus masuk ke sekolah, kampus, dan organisasi. Edukasi mengenai bahaya narkoba di ruang digital dapat diintegrasikan dengan kegiatan pembelajaran dan kampanye kreatif melalui media sosial.

Ia menilai pesan pencegahan perlu dikemas singkat, relevan, dan komunikatif agar mudah diterima generasi muda. Kampanye juga perlu membuka ruang interaksi sehingga edukasi tidak berhenti pada penyampaian informasi satu arah.

“Katanya tidak pada narkoba, katakan ya pada prestasi, literasi, dan ruang digital yang sehat,” tegasnya.

Asep menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, platform digital, keluarga, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu membangun mekanisme pencegahan yang saling terhubung.***