Kresna Dewanata Phrosakh (Anggota Komisi 1 DPR RI)Hadiri Ngobrol Bareng Legislator webinar yang digelar Kominfo RI dengan tema “Jangan Asal Sebar Data Pribadi”

Jendelakaba.com–Jakarta–Kresna Dewanata Phrosakh (Anggota Komisi 1 DPR RI)Hadiri Ngobrol Bareng Legislator webinar yang digelar Kominfo RI dengan tema “Jangan Asal Sebar Data Pribadi” melalui platform online zoom meeting pada Jum’at, 26 Januari 2024

Beliau menyampaikan bahwa penting untuk menyadari bahwa data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi individu, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi finansial. Ketika data ini tersebar secara sembarangan, kita rentan menjadi korban pencurian identitas atau serangan cyber. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa keamanan data pribadi berkaitan langsung dengan perlindungan diri kita sendiri. Seperti datapribadi yang kita miliki secara legal di Indonesia, seperti KTP, SIM, KK, dan lain-lain. Selain itu juga seperti tanda tangan, itu juga jangan sampai kita sebarkan. Juga seperti kartu kredit.jangan sampai terekspos. Karena nomor kartu kredit yang terlihat dapat dengan mudah disalahgunakan oleh seseorang. Dan masih banyak lagi contoh yang lain. Maka perlu kita jaga baik-baik terkait data pribadi ini.

Kemudian yang perlu digarisbawahi, kita harus berhati-hati dalam berbagi informasi di platform media sosial. Posting foto atau status yang mengandung detail pribadi dapat memberikan akses mudah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Poin ini menekankan bahwa kita perlu memahami batasan dalam membagikan informasi di dunia maya untuk melindungi privasi kita dan mengurangi risiko eksploitasi. Jika kita asal menyebar data pribadi kita secara sengaja, lalu ada penyalahgunaan data tersebut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, maka itu bukan tanggung jawab dari pemerintah.

Selain itu, penting untuk memahami bahwa pishing dan teknik rekayasa sosial dapat digunakan untuk memperoleh informasi pribadi secara ilegal. Oleh karena itu, waspada terhadap email atau pesan yang mencurigakan, dan hindari mengklik tautan yang tidak dikenal. Poin ini menekankan peran kesadaran dan kecerdasan digital dalam menjaga integritas data pribadi.

Selanjutnya, perlindungan data pribadi juga melibatkan penggunaan sandi yang kuat dan aman. Menggunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol dapat meningkatkan keamanan akun online kita. Poin ini menyoroti pentingnya membangun kebiasaan yang kuat terkait manajemen kata sandi demi melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah.

Terakhir, kesadaran akan risiko yang mungkin timbul dari sebaran data pribadi juga membutuhkan pemahaman terhadap kebijakan privasi aplikasi dan situs web yang kita gunakan. Membaca syarat dan ketentuan serta memahami bagaimana data pribadi kita akan digunakan adalah langkah proaktif untuk melindungi privasi kita. Dengan demikian, pemahaman mendalam terhadap materi ini menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan privasi data pribadi kita di dunia digital yang terus berkembang.

Salah satu narasumber, Rion Gustaf, S.Sos., M.I.Kom. (Pegiat Literasi Digital) memaparkan bahwa Cara melindungi data pribadi melibatkan tindakan proaktif, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, memperbarui perangkat lunak secara teratur, dan menghindari berbagi informasi pribadi dengan sumber yang tidak terpercaya. Pengguna juga dapat menggunakan layanan keamanan internet dan aplikasi antivirus untuk mengurangi risiko pencurian data.

Beberapa tips lainnya adalah berhati-hati dalam koneksi wifi, apalagi wifi public/gratis. Lalu juga jangan beri tahu atau memebagikan kode OTP kepada siapapun. Kode ini hanya boleh diketahui oleh diri kita sendiri. Kemudian perhatikan link atau alamat URL yang akan dikunjungi. Selanjutnya, jangan bagikan data pribadi di internet, seperti SIM, KTP, KK, Akta Kelahiran, Biometrik, dan lain-lain. Dan jika data kita ternyata masih dapat dicuri oleh orang lain, maka segeralah lapor kepada pihak berwenang melalui kepolisian setempat, atau ke pihak yang berhubungan dengan data yang dicuri. Misalnya jika data yang dicuri berupa no. rekening, maka melapor ke Bank terkait. Jika penipuan jual beli, maka bisa melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan seterusnya. Dan masih banyak lagi kasusu-kasusu sejenis yang dijalankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan kami berharap nanti pemerintah ada cara yang lebih cepat dalam penanganan dalam keluhan atau laporan penipuan dan kasus sejenis.

Narasumber lainnya, Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. (Dosen Universitas Agung Podomoro) juga menjelaskan Pemerintah Indonesia memiliki peran krusial dalam menanggulangi kasus pencurian dan penyalahgunaan data diri. Langkah-langkah seperti penegakan hukum, regulasi yang ketat terkait perlindungan data, dan kampanye kesadaran publik perlu terus ditingkatkan. Kolaborasi dengan sektor swasta juga menjadi penting guna menciptakan ekosistem yang aman dan terlindungi dari ancaman keamanan digital.

Oleh karena itu selain pengaturan yang sudah komprehensif dalam UU Perlindungan Data Pribadi, masyarakat harus mampu menjaga data pribadi yang dimiliki dengan tidak mudah memberikan informasi tentang data pribadi kepada pihak manapun. Pengambilan data pribadi dapat dilakukan melalui scam dan pishing. Scam adalah tindakan penipuan dengan berusaha meyakinkan pengguna, misal memberitahu pengguna jika mereka memenangkan hadiah tertentu yang didapat jika memberikan sejumlah uang. Phising adalah teknik penipuan yang memancing pengguna, misal untuk memberikan data pribadi mereka tanpa mereka sadari dengan mengarahkan mereka ke situs palsu. Terakhir, penting rasanya ini saya sampaikan, berikut ini tips dalam melindungi data diri kita:

1. Melakukan pengamanan ganda terhadap media sosial atau aplikasi yang dimiliki.

2. Melakukan penggantian password secara berkala.

3. Menggunakan password dengan kombinasi yang sulit agar tidak dengan mudah untuk ditiru.

4. Bijak dalam bermedia sosial dengan tidak mengumbar data pribadi yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *