Jendelakaba.com — Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si. (Anggota Komisaris I DPR RI) Bicara tentang “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” dalam webinar yang digelar Kominfo RI, dihadiri lebih dari 200-an audiance di seluruh Indonesia melalui platform digital Zoom Meeting.
Webinar yang digelar Pada Senin 12 Juni itu Yan menyampaikan Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua selain memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejateraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan penipuan melalui media tekonlogi yang membahayakann data pribadi.
Ia menyampaikan bahwa baru-baru ini data pelanggan bocor, baik disebabkan oleh providor dan data konsumen PLN. Profile picture whatshap digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab nomor whatshap di klonning oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengakuan hak privasi dan jaminan keamanan data kependudukan, di negara- negara UNI Eropa terdapat peraturan supra nasional yang mengatur tentang privasi perlindungan privasi diatur dalam omnibus legistation yang mencakup sektor publik dan sektor swasta.
Guna memastikan perlindungan data pribadi yang ideal setidaknya ada empat aspek yang harus dipenuhi ( Wahyudi Djafar mengutip park (2021). Pertama membangun hukum yang baik, kedua desain tekonologi yang ramah privasi, ketiga meinggkatkan kesadaran masyarakat terhadap privasi, dan mendorong kepatuhan industri.
Pentingnya perlindungan data pribadi dalam layanan publik, dalam kegaiatan layanan publik, hak-hak subjek data pribadi harus diutamakan. “Perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi,” Ujarnya.***