JENDELAKABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung masih menunggu penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2025 akan berpedoman pada UMP Sumbar 2025.
“Selama ini UMK Sijunjung berpedoman kepada UMP Sumbar,” katanya saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Apabila sebuah kabupaten atau kota tidak bisa membentuk UMK maka dipakailah UMP.
Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan UMP maupun UMK.
Pemerintah daerah masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.
Diketahui sebelumnya, UMP Sumbar 2024 naik dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.
Pendapatan perkapita Kabupaten Sijunjung masih di bawah UMP maka daripada itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) hanya mengacu kepada UMP saja.