Pemkab Sijunjung Sosialisasikan Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Jasa Konstruksi

Pemkab Sijunjung Sosialisasikan Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Jasa Konstruksi

JENDELAKABA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mengadakan Sosialisasi program kerja konstruksi BPJS Ketenagakerjaan kepada penyedia jasa.

Kegiatan itu dihelat di Balairung Lansek Manih, Kantor bupati setempat pada Senin (25/11/2024).

Adapun peserta terdiri 150 orang peserta mulai kepala perangkat daerah, Pejabat pembuat komitmen, serta penyedia jasa konstruksi.

Narasumber pada sosialisasi ini adalah dari kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Sosialisasi dibuka oleh Bupati Sijunjung diwakili Asisten II Setdakab Sijunjung, Muhadiris.

Muhadiris mengatakan sesuai dengan amanah peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja

Pemberi kerja selain penyelenggaraan negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.

Dengan mendaftarkan proyek pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut akan diberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat.

Pemkab Kabupaten Sijunjung saat ini sudah mendukung untuk seluruh penyedia yang bekerja pada sektor jasa konstruksi dengan membuat bersama DPRD peraturan daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Semoga dengan adanya peraturan daerah ini, dapat meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kantor Bupati Sijunjung, Defri Antoni, mengatakan tujuan sosialisasi ini agar penyedia jasa mengetahui informasi manfaat program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan kepada penyedia jasa, dan penyedia jasa.

Mendaftarkan pekerjaan konstruksi di awal masa pelaksanaan pekerjaan, serta penyedia jasa melakukan update pelaporan data penyedia seperti data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *