Maraknya Peredaran Obat Ilegal Tramadol- Eximer di Jakarta Utara Jadi Sorotan Milenial Cyber Media

JendelaKaba.comJakarta. Tantangan pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian utama sejak Bapak Prabowo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Pengurus Pusat Milenial Cyber Media (MCM), sebagai badan otonom dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyoroti persoalan ini sebagai hal yang harus segera diselesaikan.

Ketua Milenial Cyber Media, Ganda Anugrah, mendesak Kapolres Jakarta Utara untuk segera membongkar jaringan peredaran obat ilegal, khususnya obat keras terbatas (K). Ia menekankan bahwa maraknya peredaran obat keras golongan HCI tidak terlepas dari pengawasan BPOM RI serta peran pihak kepolisian dalam memberantas jaringan obat tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di wilayah hukum Jakarta Utara, praktik perdagangan obat keras terbatas (K) telah menggurita. Kartel pengedar obat keras beroperasi dengan leluasa tanpa tersentuh hukum. Situasi ini menjadikan peredaran obat keras sebagai ladang keuntungan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tim investigasi Milenial Cyber Media menemukan bahwa tingkat pengedaran pil koplo di Jakarta Utara cukup mengkhawatirkan. Beberapa toko penjual pil koplo yang teridentifikasi berada di Jln. Bakti, Kecamatan Tanjung Priok, serta Jln. Tipar Cakung, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Salah satu penjaga toko yang menjual pil koplo mengungkapkan kepada tim investigasi MCM bahwa toko-toko tersebut memiliki bos yang mengendalikan semua urusan, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian. “Jika ada masalah, bos kami yang akan mengurus semuanya, baik di tingkat Polsek maupun Polres,” ujar penjaga toko tersebut pada Rabu, 16 Februari 2025.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat keras daftar G hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Namun, di Jakarta Utara, obat-obatan seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, dan Camlet bebas diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa pengawasan yang memadai.

Tindakan produksi dan distribusi obat ilegal melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga 1,5 miliar rupiah.

Menanggapi peredaran pil koplo ini, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Khusus Jakarta, Zulfahmi Yasir Yunan, menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam melindungi masyarakat serta memberantas peredaran obat ilegal. “Kami ingin kepolisian hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pencegah peredaran obat keras,” ujarnya.

Nasky Putra selaku Sekretaris MCM “Menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Pengurus Pusat Milenial Cyber Media akan mengirimkan surat kepada Polres Jakarta Utara dan Kepaminal Polda Metro Jaya untuk menutup semua toko penjual pil koplo. “Jika tidak ada tindakan, kami akan melakukan demonstrasi,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *