Mantan Wali Nagari Banja Laweh Tersandung Kasus Korupsi, Gunakan Pernag Sebagai Alat

Jendelakaba.com — Kejaksaan Negeri Payakumbuh tetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertaan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kab. 50.

Adapun tersangka tersebut merupakan mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2018-2021, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Penyidik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan total kerugian Negara mencapai 441 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi PIDSUS, Saut Berhad Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan Rabu sore 11 Oktober 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Nagari Banja Laweh langsung ditahan di LAPAS Kelas II B Payakumbuh sama seperti Tersangka PN, Direktur BUMNAG Banjar Sakato yang ditahan awal Oktober lalu.

” Iya, hari ini kita kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kab. 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta,” ucap Suwarsono.

Saut Berhat menerangkan bahwa peranan SR dalam kasus dugaan Korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (PERNAG) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG 2018-2021 yang mencapai Rp. 700 juta.

” Untuk tersangka SR yang merupakan mantan Walinagari berperan menerbitkan/mengeluarkan Peraturan Nagari terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNAG periode 2018-2021,” ucap Saut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *