KPU Rai kembali giat Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Renta Di Daerah 3T, Pemilihan Serentak 2024

Jendelakaba.com–Arif Ma’ruf (Kepala Bagian Pendidikan Pemilih Setjen KPU RI) Hadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dengan tema Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Renta Di Daerah 3T, Pemilihan Serentak 2024 yang digelar pada Sabtu, 08 Juni 2024, dengan Lokasi di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Arif memberikan laposran kegiatan Dalam dinamika politik yang buruk, pemilu menjadi instrumen penting dalam menjaga persatuan bangsa dengan berbagai latar belakang politik dan budaya.

Sosialisasi pendidikan pemilih ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Kami ingin memberikan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Lanjutnya

M. Fahmi Failasopa (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) Memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi

Fahmi mengatakan Tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik. Pada tanggal 16 Mei, kami melantik 780 panitia pemilihan kecamatan di provinsi ini.

Kemudian pada tanggal 26 Mei, kami melantik 6.048 panitia pemungutan suara di 2.016 kelurahan desa di provinsi ini. Pada tanggal 28 Mei, kami juga melaksanakan peluncuran sebagai penanda bahwa KPU provinsi siap menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Lanjutnya

Heppy Sebayang (Pengacara dan Pegiat Isu Pemilu Aksesibel bagi Pemilih Disabilitas) Sebagai pemateri mengatakan “PPI Disabilitas adalah singkatan dari Pusat Pemilihan Umum akses penyandang Disabilitas, sebuah organisasi yang dibentuk oleh para Disabilitas di Jakarta sekitar tahun 1999.”

Tujuan organisasi ini adalah untuk memastikan akses yang mudah dalam pemilihan umum dan agar tidak ada batasan bagi penyandang disabilitas dalam hak politik mereka. Lanjutnya

Sebagai contoh, beberapa penyandang disabilitas sering kali kehilangan hak politik mereka karena dianggap tidak mampu menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, seringkali pendamping yang mengantar mereka ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) memiliki pilihan yang berbeda dengan yang dipilih oleh pemilih disabilitas. Hal ini menjadi perhatian utama PPI Disabilitas. Jelas Sebayang***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *