KPU Kembali Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Didaerah 3T

Jendelakaba.com—Kadar Setyawan (Pranata Humas Ahli Madya KPU RI) Hadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan DIdaerah 3T, Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Malang, Jawa Timur, Juma’at 19 Juli 2024.

Setyawan mengatakan “Pemilih strategis dan rentan di daerah 3T sering kali menghadapi berbagai tantangan, mulai dari akses informasi yang terbatas, hingga kendala logistik dan infrastruktur.”

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, kita berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih, serta cara-cara praktis dalam menggunakan hak pilih mereka secara bijak dan bertanggung jawab. Jelasnya

Deshinta Christy Amalia (Kasubbag Hukum & SDM KPU Kabupaten Malang) Sebagai pemateri pertama mengatakan, Kita harus menyadari bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia.

Deshinta mengatakan data WHO, jumlah penyandang disabilitas dunia mencapai 1,3 miliar jiwa atau 16% dari populasi global. Di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas mencapai 24 juta jiwa, atau sekitar 10% dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, 1,1 juta jiwa terdaftar sebagai pemilih disabilitas.

Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan partisipasi penuh dan aksesibilitas mereka dalam proses pemilu.

Aksesibilitas pemilu sangat bergantung pada kualitas pendataan dan partisipasi penyandang disabilitas. Praktik baik yang telah diterapkan melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2023 dan Sistem Informasi Data Pemilih sesuai dengan UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah langkah maju. Jelasnya

Namun, masih ada kesenjangan data yang perlu kita atasi. Misalnya, data dari BPS Kabupaten Malang menunjukkan jumlah penyandang disabilitas dari semua umur adalah 9.166 jiwa, sedangkan data KPU Kabupaten Malang mencatat jumlah pemilih disabilitas sebanyak 11.723 jiwa. Perbedaan ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap sistem pendataan yang ada. Tutup Deshinta***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *