KMM JAYA mendukung hadirkan Perda Pemberantasan LGBT untuk provinsi Sumatera Barat yang sedang di kaji oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Provinsi Sumbar hari ini mengalami darurat moral. Yang mana Provinsi Sumbar sudah marak sekali terjadinya kasus LGBT. dikutip dari catatan Armen terhitung dari tahun 2021 terdapat 1.168 kasus yang terjadi hubungan seks antar lelaki sesama lelaki. Dan kasus penderita HIV pada tahun 2022 ada sekitar 350 kasus di Sumbar.
Menurut Irsyad selaku Kepala Bidang Politik dan Hukum KMM JAYA “hadirnya perda pemberantasan LGBT ini menjadi catatan penting bagi seluruh masyarakat di Ranah Minang, bahwa sebagai Provinsi yang dikenal akan beradat dan beragama, tidak patut membiarkan Lgbt ini berkembang di ranah minang, kita selaku anak nagari harus mengembalikan lagi nilai-nilai pepatah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang di pegang teguh oleh masyarakat di minangkabau” ujar Irsyad.
Peranan seluruh stakeholder masyarakat minangkabau sangat penting mulai dari Mahasiswa, niniak mamak, alim ulama, tokoh masyarakat dan pemprov Sumbar diharapkan dapat membersamai dan mendukung akan perda pemberantasan LGBT yang sedang dirancangkan.
Keterlibatan suluruh stakeholder ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bersifat masif terhadap bahaya LGBT dan seks menyimpang ini. tujuannya agar kasus LGBT di Provinsi Sumatera barat tidak mengalami peningkatan setiap tahunnya dan ada penurunan kasus ini setelah perda ini di terbitkan.
“Maka selaku Organisasi paguyuban di tanah rantau kami sangat mendukung penuh akan hadirnya Perda ini” tutup Irsyad