Kementerian Kominfo Paringatkan Akan Memblokir Game Yang Tidak Memiliki Badan Hukum di Indonesia, Berikut Listnya

Jendelakaba.com – Kominfo kembali lagi viral dan kali ini tentang wacana akan memblokir beberapa game dan publisher yang beredar di industri tanah air.

Alasannya yaitu diduga game dan publisher tersebut belum memiliki badan hukum sehingga harus diambil tindakan tegas.
Adapun daftar game sekaligus publisher yang ramai disebut akan diblokir ini langsung menjadi pusat perhatian.
Lantaran saking banyaknya pecinta game tersebut merasa kecewa dengan kabar tindakan yang akan diambil oleh Kominfo itu.

Dilansir dari dari TikTok @trino..kt pada Sabtu, 3 Februari 2024, akun ini mengunggah satu pamflet berisi daftar nama game dan publishernya.
“Kominfo berencana memblokir game yang publishernya tidak memiliki badan hukum di Indonesia,” tulis akun tersebut.
Ditjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan pihaknya akan mengambil tindakan itu.

“Jadi kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan),” ucapnya.

1. Moonton – Mobile Legends
2. Level Infinite – PUBG Mobile
3. Mihoyo – Genshin Impact
4. Scopely – Stumble Guys
5. Garena – Free Fire, Arena of Valor, COD Mobile
6. Lilith Games – Rise of Kingdoms
7. Supercell – Clash of Clans
8. EA Sports – FIFA Mobile

Itulah nama-nama game dan publishernya yang disebut akan diblokir Kominfo karena tidak punya badan hukum di Indonesia. (*)

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *