KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN KEJAHATAN KONTEMPORER

 

Oleh : Syaiful Anwar

 

Dalam beberapa diskusi di Jakarta, beberapa tahun lalu disampaikan kejahatan Lingkungan, didefinisikan Kejahatan lingkungan sebagai berikut: “Perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam atau fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial-budaya, yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum.

Dalam kerangka itu, bila ditinjau dalam kerangka kriminal, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan jenis kejahatan lain, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Beberapa unsur kajian dalam kriminologi, seperti unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial yang selalu menjadi bahasan utama, memperjelas keunikan dari kejahatan lingkungan. Berikut disajikannya perbandingan kejahatan antar-kejahatan konvensional dan kejahatan kontemporer dengan kejahatan lingkungan, antara lain:52

 

Perbedaan Kejahatan Lingkungan dan Kejahatan Kontemporer
Unsur Kejahatan Konvensional/Kontemporer Kejahatan Lingkungan
Pelaku Individu Kolektif Kolektif
Korban Korban
Reaksi Sosial Langsung Segera Tidak Langsung dan Lamban
Pembuktian Langsung Cepat dan Mudah Sulit dan Jangka Panjang

 

Dari tabel diatas dapat disebutkan, kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kasus-kasus ini lingkungan hidup memiliki efek akumulatif berupa konsewensi resiko yang luas dan baru dirasakan jangka panjang dalam skala yang lamban dan pasti. Misalnya penghancuran hutan dibagian hulu akan melahirkan implikasi yang beratai hingga bagian hilir serta manusia didalamnya atau yang disebut dengan efek akumulatif. Selain merusak hutan, memberikan efek terhadap hydologi air, kemudian diikuti becana banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Nah, korban yang paling pertama menderita adalah mereka yang tinggal disekitar wilayah yang berdekatan dengan terjadi kerusakan hutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *