Indonesia Tempati Posisi Pertama Sebagai Negara Tercepat Dalam Adopsi Ekonomi Digital

Jendelakaba.com — Kominfo RI gelar Webinar ngobrol bareng Legislator dengan tema “Bijak Gunakan Financial Technologi” yang dihadiri dari berbagai masyarakat di seluruh Indonesia, melalui platform digital Zoom Meeting, 10/6/2023.

Narasumber dalam diskusi ini yaitu; Kawakibi Tito (Kepala FDC AFPI), Cristina Aryani, S.E., S.H., M.H (Anggota Komisi I DPR RI), Dr. Ismail Cawidu, M.Si (Dosen UIN Syarif Hidayatullah)

Cristina menyampaikan Penggunaan Internet tahun 2021 sampai 2022 sebanyak 210 juta jiwa dari penduduk 272 juta. Di sektor ekonomi penggunaan internet oleh UMKM cukup tinggi jumlah UMKM yang telah menggunakan internet untuk mendukung usahanya adalah sebanyak 87,4%, data dari asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia

“Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara tercepat dalam mengadopsi ekonomi digital. Ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara dengan total nilai penjualan sebesar 70 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2021” Ujarnya.

Menurut Kawakibi Tito sampaikan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet disebut disebut fintech. Data pencairan meningkat dari tahun 2017 sampai 2023. Fdc dibentuk berdasarkan surat dari OJK sebagai landasan hukumnya serta kajian hukum dari konsultan hukum independen yang mewajibkan semua vintage pendanaan bersama anggota AFPI untuk berkontribusi kepada FDC.

Senada denganya Ismail Cawidu menuturkan Kelebihan dari teknologi yang berbasis keuangan ini mendorong transaksi kebijakan ekonomi, dan mendorong strategi nasional keuangan. Namun di samping itu fintech juga dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Jas waspada investasi menunjukkan sampai bulan Februari 2023 OJK menemukan ada 85 pinjol ilegal dan swi atau satgas swaspada investasi telah menutup pinjol ilegal sebanyak 4565 pinjol ilegal.

“Jika ingin berinvestasi dalam fintech maka ingat jangan tergiur dengan bujukan testimoni dan rayuan menggunakan bazar ingat 2L legal dan juga logis. Apabila mengalami penipuan melalui jasa teknologi keuangan hubungi OJK dengan nomor telepon 157. WhatsApp 081157157157,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *