Jendelakaba.com., Sabtu, (21/09/24)-Negara Indonesia yang kita ketahui ialah berada dalam konteks negara Hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sehingga setiap tindakan Yang dilakukan oleh lembaga negara ataupun maupun oleh masyarakat yang menyimpang dari ketentuan hukum tentunya terdapat sanksi yang sifatnya Mengikat dan memaksa terhadap pelaku. Baik itu pemerintah ataupun masyarakat Yang merupakan warga negara.1 Tanpa kita pungkiri lagi, hari ini wilayah kita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadapkan dengan fenomena Mega Korupsi Tata Niaga Timah yang berdampak pada reputasi kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung. Pengaruh tersebut bukan hanya berdampak pada Perekonomian pemerintahan pusat ataupun pemerintahan daerah Kepulauan Bangka Belitung, melainkan menekankan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat miris. Tanpa kita sadari, tindakan oknum tertentu yang mengedepankan Kepentingan ekonominya namun disisi lain secara tidak langsung menindas masyarakat kita di Kepulauan Bangka Belitung. Tanpa tutup mata kita semua Melihat bahwasanya dampak Korupsi Tata Niaga Timah di Kepulauan Bangka Belitung bukan hanya berdampak pada satu sektor pertambangan, melainkan merampat pada sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor lingkungan dan sebagainya.
Secara filosofis, Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk sebagai wujud Harapan terjaganya stabilitas keuangan suatu negara. Namun begitu juga dengan diwilayah kita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan BPK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah harapan masyarakat untuk mengakomodir Setiap pengelolaan keuangan negara yang pada dasarnya adalah hak negara dan Seluruh warga negara. Sehingga BPK dihadirkan untuk mencegah terjadinya Pemanfaatan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketika kita merefleksikan pada peristiwa-peristiwa korupsi, kolusi ataupun nepotisme yang terbongkar serta terbukti dipengadilan maka disitulah peran dan fungsi BPK untuk membungkam pemerintahan yang cenderung corrupt. Tanpa Kita sadari bahwa peran dan fungsi BPK dalam sistem pemerintahan memiliki Posisi yang sangat strategis karena BPK memiliki peran dan fungsi untuk menjaga Stabilitas keuangan negara terutama sistem keuangan yang dikelola oleh Pemerintah ataupun lembaga pemerintahan lainnya. BPK juga merupakan bagian Dari lembaga negara yang dapat kita tafsirkan sebagai lembaga yang secara substansi menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan (check and Balance) Pandangan secara sosiologis peran dan tugas BPK dalam sistem Pemerintahan itu dapat dipandang sebagai wujud harapan dan keyakinan Masyarakat terutama kita semua. Badan Pemeriksa Keuangan yang kita nyatakan Sebagai lembaga negara yang dipercayai oleh negara dan pemerintah itu sendiri, Juga menjadi harapan masyarakat sebab BPK merupakan lembaga yang Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bebas mandiri serta profesional yang tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang Bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN. Dalam Menjalankan peran tugas pokok dan fungsinya selain bertanggung jawab terhadap Ketentuan peraturan perundang-undangan maka BPK juga mempunyai tanggung Jawab moralitas yang sangat tinggi terhadap warga negara republik Indonesia.
Karena secara tidak langsung tugas dan fungsi BPK dalam menjaga stabilitas Pengelolaan keuangan negara berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kita melihat hingga saat ini bahwa banyak sekali kasus korupsi kolusi ataupun Nepotisme yang terbungkam hingga hari ini. Hal ini menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Hal inilah yang diharapkan oleh seluruh warga negara Khususnya masyarakat di Bangka Belitung terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pandangan yuridis secara substansi Badan Pemeriksa Keuangan Adalah sebuah lembaga negara yang secara konstitusional sebagaimana tertuang Dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 23E yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan itu adalah badan yang bersifat bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Dalam Menafsirkan pasal tersebut maka jelas kita berpandangan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bebas dari berbagai intervensi dalam Menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjalankan tugasnya dapat dipandang menjalankan dua fungsi yaitu fungsi Secara kelembagaan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara serta fungsi sosial Yang merupakan amanah dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang dimaksudkan sebagai fungsi moralitas sosial.
Dari berbagai uraian pembahasan yang diuraikan terkait dengan peran BPK dalam mengkongkretkan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) demi Tercapainya good governance di Kepulauan Bangka Belitung. Dapat kita tarik Kesimpulan bahwa BPK mempunyai peran strategis dalam menjaga stabilitas Pengelolaan keuangan pemerintahan baik pemerintah pusat dan pemerintah Daerah. Namun dalam mengoptimalkan peran dan tanggung jawab tersebut, Independensi yang sifatnya mandiri dan bebas dari berbagai intervensi adalah Tindakan yang sangat penting untuk menopang peran BPK dalam mengkongkretkan pencegahan KKN di kepulauan Bangka Belitung. Selain itu dukungan yang kuat dari masyarakat juga menjadi salah satu bentuk dukungan moral kita sebagai masyarakat Bangka Belitung terhadap lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara. Selain itu peranan kita sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari pemuda Bangka Belitung ialah harus melakukan kontrol sosial terhadap setiap perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan.***
Daftar Resmi Sekarang Juga monperatoto Terpercaya
Daftar Resmi Sekarang Juga slot mahjong Terpercaya
Thank you for the good writeup. It in fact was a amusement account it. Look advanced to far added agreeable from you! However, how can we communicate?