Jendelakaba.com — Regulasi dalam beretika di media sosial terdapat pda UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian surat edaran Kapolri No:SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif. Kata H. Moh. Arwani Thomafi (Anggota Komisi I DPR RI) (Anggota Komisi I DPR RI) dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk”Etika Bersosial Media dalam Pandangan Milenial Islam” pada Sabtu (27/05/2203).
“Islam responsif atas perkembangan zaman dan Islam adaptif dengan perkembangan masyarakat respon keagamaan dilakukan oleh ulama dan ormas keagamaan serta fatwa atas persoalan kontemporer khususnya di ranah digital” ujar Arwani pada platfrom digital zoom meeting
Etika dalam media sosial sangat penting sebagai wujud akhlak islami, menjaga etik dan menghindari pelanggaran hukum etika dan hukum saling berkaitan satu dengan lainnya dan melanggar etika berpotensi melanggar hukum. lanjutnya
Sheila Hasina (Pengasuh PP. Al-Baqarah Lirboyo) sebagai pemateri ke dua memaparkan “Sekarang Kita berada pada era digital, maka kita harus bisa mengetahui cara penggunaan media sosial yang baik agar kita bisa memanfaatkan dunia digital dengan baik. Ketika kita membahas mengenai beretika di dunia digital mama hal ini tidak kalah jaouah dengan bermuasaroh dengan lingkungan sekitar di dunia nyata tidak ada bedanya.”
Sheila juga menjelakan ketika berhadapan langsung dengan orang maka kita bisa melihat langsung etikanya berbeda dengan media sosial yang cakupannya lebih luas maka perlu beberapa hal yang perlu kita perhatikan yang pertama kita harus melakukan dua hal yaitu mengambil hal yang positif dan menebar hal yang positif.
Senada dengannya, Septi Rahmawati (Ketua Umum KOPRI PB PMII 2017-2021 Sekjen WPO 2022-2027) yang juga pemateri “menyampaikan bahwa Medsos bagi kalangan milenial digunakan untuk mengakses informasi, diary online, jejaring dan juga bisnis.”
Yang mempengaruhi etika bermedsos seperti informasi yang diakses, lingkungan sekitar, mindset terhadap medsos dan keterbatasan informasi. Etika bermedia sosial dalam pandangan milenial islam seperti memperhatikan etika dan estetika, tidak keluar dari ajaran Islam, bermedia sosial secara sadar, dan memperhatikan azas manfaat. Lanjutnya. ***