Anak Jendral Ahmad Yani Gugat Jokowi terkait Keppres yang Dinilai Berpihak ke Keturunan PKI

Jendelakaba.com — Tiga anak Jendral Ahmad Yani menggugat Keppres yang di tekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai tidak adil dan berpihak ke keturunan PKI.

Ketiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Untung Mufreni menegaskan bahwa keluarganyalah yang sebenarnya menjadi korban, bukan PKI.
“Kami ini sebenarnya korban, kami lihat anak kami dibunuh di depan kita, di depan anak-anaknya, diseret keluar hingga dimasukin ke sumur lubang buaya, itu apa bukan pelanggaran HAM ya?” kata Untung, dikutip jendelakaba.com dari YouTube tvOnes pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Untung juga menegaskan bahwa seharusnya sejarah tidak diputar balikkan, sehingga pemerintah bisa bertindak adil dalam menentukan Keppres dan Inpres yang diteken Jokowi.

“Terus jangan diputar balikkan lah sejarah itu. Anakanak keturunan PKI itu dia bisa masuk ke pemerintahan, dia bisa masuk ke kabinet, dia bisa masuk ke DPR, atau ke mana saja kami enggak pernah ribut kok,” ujar dia.

Sementara itu, anak Jenderal Ahmad Yani yang lain, yakni Amelia A Yani mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa atas isi dari Inpres dan Keppres yang diteken Jokowi.

“Dari kata-kata Presiden Jokowi, dia mengatakan bahwa menyesali telah terjadi peristiwa 1965 1966. Dan kemudian menyesali dikarenakan ada sebab 19 kementerian yang menyantuni pihak mereka itu,” katanya.

Lebih lanjut, Amelia juga mengatakan bahwa apa yang diucapkan Jokowi merupakan tondakan memecahbelah bangsa dan menyakiti keluarganya sebagai korban keganasan peristiwa G30S.

“Ini namanya memecah belah bangsa, menyakiti kita,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, pihahaknya sebagai anak Jenderal Ahmad Yani lantas menghubungi pengacaranya untuk mengaukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Pasalnya, anakanak Jenderal Ahmad Yani menilai bahwa Keppres dan Inpres merupakan produk hukum yang artinya harus dilawan melalui jalur hukum.

“Makanya kami hubungi Pak Alamsyah, salah satu pengacara kami untuk mengajukan gugatan ke MA. Bahwa itu gak bener itu, jangan diputar balikkan lah sejarah,” pungkasnya.

Adapun gugatan diajukan para anak Pahlawan Revolusi itu lantaran mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

1. Dinilainya tidak adil karena pemerinrah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI

2. Menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi

3. Tidak ada anakanak Pahlawan Revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan arau ganti rugi

4. Meminta Keppres Permintaan Maaf ke PKI dicabut. ***

Respon (1)

  1. My brother suggested I might like this website He was entirely right This post actually made my day You cann’t imagine simply how much time I had spent for this info! Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *