Anak Jendral Ahmad Yani Gugat Jokowi terkait Keppres yang Dinilai Berpihak ke Keturunan PKI

Jendelakaba.com — Tiga anak Jendral Ahmad Yani menggugat Keppres yang di tekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai tidak adil dan berpihak ke keturunan PKI.

Ketigaย anakย Jenderal Ahmad Yaniย yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review Inpres Nomor 2 tahun 2023,ย Keppresย Nomor 17 tahun 2022 danย Keppresย Nomor 4 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Untung Mufreni menegaskan bahwa keluarganyalah yang sebenarnya menjadi korban, bukan PKI.
“Kami ini sebenarnya korban, kami lihatย anakย kami dibunuh di depan kita, di depanย anak-anaknya, diseret keluar hingga dimasukin ke sumur lubang buaya, itu apa bukan pelanggaran HAM ya?” kata Untung, dikutipย jendelakaba.comย dari YouTube tvOnes pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Untung juga menegaskan bahwa seharusnya sejarah tidak diputar balikkan, sehingga pemerintah bisa bertindak adil dalam menentukanย Keppresย dan Inpres yang diteken Jokowi.

“Terus jangan diputar balikkan lah sejarah itu.ย Anakanakย keturunan PKI itu dia bisa masuk ke pemerintahan, dia bisa masuk ke kabinet, dia bisa masuk ke DPR, atau ke mana saja kami enggak pernah ribut kok,” ujar dia.

Sementara itu,ย anakย Jenderal Ahmad Yaniย yang lain, yakni Amelia A Yani mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa atas isi dari Inpres danย Keppresย yang diteken Jokowi.

“Dari kata-kata Presiden Jokowi, dia mengatakan bahwa menyesali telah terjadi peristiwa 1965 1966. Dan kemudian menyesali dikarenakan ada sebab 19 kementerian yang menyantuni pihak mereka itu,” katanya.

Lebih lanjut, Amelia juga mengatakan bahwa apa yang diucapkan Jokowi merupakan tondakan memecahbelah bangsa dan menyakiti keluarganya sebagai korban keganasan peristiwa G30S.

“Ini namanya memecah belah bangsa, menyakiti kita,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, pihahaknya sebagaiย anakย Jenderal Ahmad Yaniย lantas menghubungi pengacaranya untuk mengaukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Pasalnya,ย anakanakย Jenderal Ahmad Yaniย menilai bahwaย Keppresย dan Inpres merupakan produk hukum yang artinya harus dilawan melalui jalur hukum.

“Makanya kami hubungi Pak Alamsyah, salah satu pengacara kami untuk mengajukan gugatan ke MA. Bahwa itu gak bener itu, jangan diputar balikkan lah sejarah,” pungkasnya.

Adapun gugatan diajukan paraย anakย Pahlawan Revolusi itu lantaran mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023,ย Keppresย Nomor 17 tahun 2022 danย Keppresย Nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

1. Dinilainya tidak adil karena pemerinrah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI

2. Menempatkanย anakย PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi

3. Tidak adaย anakanakย Pahlawan Revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan arau ganti rugi

4. Memintaย Keppresย Permintaan Maaf ke PKI dicabut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *