KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis dan Rentan di Daerah 3T

Jendelakaba.com—Kadar Setyawan (Pranata Humas Ahli Madya KPU RI) Hadiri kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Untuk Pemilih Strategis Dan Rentan Didaerah 3T, Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Medan, Sumatra Utara, Jum’at, 06 Juli 2024.

Setyawan mengatakan “Sebagaimana kita ketahui, Pemilu Serentak 2024 merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi bangsa kita. Pemilih strategis dan rentan, terutama di daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terdepan (3T), merupakan elemen penting yang harus mendapat perhatian khusus.”

Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan pemilih yang memadai, guna memastikan partisipasi mereka dalam pemilu berjalan dengan baik dan bermartabat. Lanjutnya

Mutia Atiqah (Ketua KPU Kota Medan) Sebagai pemateri pertama pada saat kegiatan mengatakan “Partisipasi pemilih adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi kita. Tanpa keterlibatan masyarakat, suara rakyat tidak akan terwakili dengan baik. Partisipasi yang tinggi menunjukkan bahwa warga negara peduli terhadap masa depan bangsa dan ingin berkontribusi dalam pengambilan keputusan.”

Dalam konteks Pilkada 2024, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa setiap suara memiliki arti dan dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemimpin yang terpilih.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sangat penting untuk dipahami agar pemilih bisa terlibat secara aktif. Proses dimulai dengan pendaftaran pemilih yang dibuka dalam waktu tertentu, diikuti oleh masa kampanye, hari pemungutan suara, dan akhirnya pengumuman hasil pemilihan. Lanjutnya

Memahami timeline ini membantu masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan berpartisipasi dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih. Kata mutia

Muhammad Yusuf (Ketua DPD PPDI Provinsi Sumatera Utara) mengatakan “Pemilu adalah proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil mereka dalam pemerintahan.”

Ini adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk mereka yang memiliki disabilitas netra. Disabilitas netra adalah kondisi di mana individu mengalami keterbatasan dalam kemampuan melihat, yang dapat bervariasi dari kebutaan total hingga penglihatan rendah. Terdapat berbagai jenis disabilitas netra, seperti buta total, penglihatan sisa, dan penglihatan rendah yang mencakup persepsi cahaya, proyeksi cahaya, penglihatan terowongan, penglihatan periferal, dan penglihatan bercak. Lanjutnya

Regulasi yang ada saat ini mendukung partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada. UUD 1945 menjamin kedaulatan rakyat, sementara berbagai undang-undang seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memastikan hak-hak politik mereka. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga memberikan panduan untuk membantu penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara, termasuk pendampingan dan prioritas dalam pemberian suara. Tutup Yusuf***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *