Jendelakaba.com — Senin, 8 Januari 2024, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Pemerintah Kota Ambon, Maluku. Kunker tdilaksanakan dalam rangka penyusunan DIM RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah sehingga perlu melakukan diskusi dan mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
โRUU Pengelolaan Aset Daerah menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan menjadi UU mengingat berbagai permasalahan dalam pengelolaan aset daerah yang selama ini terjadi sebagaimana temuan-temuan pada Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan BPK RIโ kata Novita Anakotta dalam sambutannya selaku Pimpinan Komite IV. โBerbagai permasalahan terkait pengelolaan aset selalu muncul pada hasil pemeriksaan BPK atas LKPD, seperti; Aset daerah tidak diketahui keberadaanya dan tidak didukung dengan dokumen kepemilikan; Aset daerah dikuasai/digunakan pihak lain; Penatausahaan Aset Daerah tidak tertib dan lain-lainโ ungkap Novita Senator Maluku ini.
Diharapkan melalui kunker di Kota Ambon hari ini, kami dapat memperoleh informasi terkait kendala pengelolaan aset daerah dari para pemangku kepentingan dan Mengidentifikasi alternatif-alternatif kebijakan pengelolaan aset daerah yang dapat dituangkan dalam norma-norma perundang-undangan serta Mendapatkan gambaran pengelolaan aset daerah yang dilakukan oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โStrategi Pemda agar pengelolaan BMD mampu menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerahPemerintah daerah memerlukan strategi perencanan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaanya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi daerahโ kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jacob Silanno dalam paparannya di depan Pimpinan Komite IV. Dalam kesempatan diskusi dengan Novita selaku Senator Maluku, Jajaran BPKAD kota Ambon bergantian menyampaikan permasalahan yang dihadapi terkait dengan pengelolaan aset di Pemkot Ambon diantaranya mengenai aset yang telah diserahkan dari pemrov untuk dikelola oleh Pemkot namun tidak disertai legalitas yang sah. Ada juga permasalahan terkait aset lama yang masih terdaftar namun aset atau barangnya sudah tidak ada, dan tidak dapat dihapuskan dari pencatatan sehingga perlu regulasi yang memudahan untuk penghapusan aset yang tidak dapat ditelusuri.
โKami minta dibantu agar legalitas aset yang dikelola pemkot agar dipermudah, seperti pengurusan lahan sekolah yang sudah puluhan tahun menjadi penguasaan pemkot agar dimudahkan pengurusan sertifikatnya serta kemudahan dalama melakukan penghapusan aset yang sudah kadaluwarsa dan tak bisa ditelusuriโ kata salah satu jajaran BPKAD Pemkot Ambon. โDiharapkan hasil pertemuan hari ini menjadi catatan untuk memperbaiki tata Kelola aset di daerah di masa yang akan datangโ sambung Jacob Silanno.
Menutup pertemuan, Novita menyampaikan terima kasih atas sambutan Pemkot Ambon beserta jajaran. โSemoga masukan-masukan yang luar biasa dari Pemkot Ambon terkait dengan pengelolaan aset daerah ini dapat menjadi tambahan materi dalam penyusunan DIM RUU pengelolaan Aset Daerah yang akan disusun oleh Komite IV DPDโ kata Novita pada penutupan diskusi dengan Pemkot Ambon.






