Jendelakaba.com, Jakarta, 10 Maret 2026 — Digitalisasi sistem perlindungan sosial dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kelompok masyarakat rentan mendapatkan akses bantuan secara lebih adil dan merata.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik bertema “Digitalisasi Perlindungan Sosial: Data Akurat, Bantuan Tepat.”
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyampaikan bahwa sistem perlindungan sosial merupakan instrumen penting negara untuk membantu masyarakat yang menghadapi kondisi ekonomi sulit maupun kerentanan sosial.
Di Indonesia, jumlah masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan nasional masih berada di kisaran sekitar 9 hingga 10 persen dari total penduduk.
Artinya, masih ada lebih dari 25 juta masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan dan membutuhkan dukungan program perlindungan sosial dari pemerintah.
Selain masyarakat miskin, berbagai kelompok rentan juga membutuhkan perhatian serius, seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.
Tanpa sistem data yang akurat, kelompok-kelompok tersebut berpotensi tidak terjangkau oleh program bantuan pemerintah.
Karena itu, digitalisasi perlindungan sosial menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kelompok rentan benar-benar tercatat dalam sistem pemerintah.
Melalui sistem digital, pemerintah dapat memperbarui data secara berkala serta melakukan verifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Digitalisasi juga memungkinkan proses penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
Jika sebelumnya bantuan sering disalurkan melalui berbagai tahapan birokrasi yang panjang, kini bantuan dapat diberikan secara langsung melalui sistem perbankan digital maupun layanan keuangan elektronik.
Mekanisme tersebut tidak hanya mempercepat distribusi bantuan, tetapi juga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial.
Namun demikian, digitalisasi juga harus diiringi dengan pembangunan infrastruktur digital yang merata.
Di sejumlah wilayah terpencil, keterbatasan akses internet masih menjadi tantangan yang perlu diatasi agar sistem perlindungan sosial berbasis teknologi dapat berjalan optimal.
Selain itu, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami cara mengakses berbagai layanan bantuan berbasis teknologi.
Dengan penguatan infrastruktur digital, peningkatan literasi masyarakat, serta sistem data yang terintegrasi, diharapkan digitalisasi dapat memperkuat perlindungan sosial dan memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam sistem bantuan pemerintah.






