Ex Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahesa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, yang Sebelumnya Divonis Hukuman Mati

Jendelakaba.com — Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya divonis hukuman mati sekarang dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadila Negeri (PN) Jakarta Barat dalam persidangan yang dilakukan Selasa, 9/5/2023.

Jon Sarman Saragih sebagai ketua Majelis Hakim membacakan terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis hukuman tersebut,

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat ini tidak mau mengakui kesalahannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

“Keadaan memberatkan, terdakwah tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam siding agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat.

Sebagai penegak Hukum Teddy tidak menegakkan hukum seperti seharusnya, Ia malah menggunakan jabatannya untuk melalukan praktik jual beli Narkotika.

“Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika,” ujar Hajim Jon.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidip,” ujar ketua Majelis Hakim Jon. TribunMutiara.com

Vonis hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari pada tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Irjen Teddy Minahesa agar divonis dengan hukuman mati karena menurut JPU hukuman tersebut pandas bagi Teddy yang telah terjerat pengedaran Noakotika.

“Menyatakan terdakwah Teddy Minahesa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa haka tau melawan hukum, menawarkan untuk jual beli menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnyadari 5 gram,” ungkap JPU dalam tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023). ***

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *