H.Darizal Basir (Anggota Komisi I DPR RI) hadiri webinar Pojok Literasi yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)”

Jendelakaba.com–H.Darizal Basir (Anggota Komisi I DPR RI) hadiri webinar Pojok Literasi yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)” di Kecamatan Silaut pada Senin, 05 Februari 2024.

Beliau menyampaikan bahwa sering kita mendapatkan masalah yang menyangkut praktik Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Banyak masyarakat yang saat ini menjadi korban dengan menyisakan kisah yang tragis akibat persoalan tersebut. Dampaknya beragam, mulai dari frustasi hingga sampai ada yang bunuh diri. Praktik-praktik pinjol ini menjadi salah satu fokus penting bagi kami dari Komisi I DPR RI bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk mengejawantahkannya agar tidak banyak lagi masyarakat yang menjadi korban pada kemudian hari.

Praktik Pinjol ilegal menyasar secara masif kedalam lini kehidupan sehari-hari masyarakat. Hampir setiap hari, para pengguna HP/Smartphone selalu dikirimi iklan pinjaman online yang menawarkan pinjaman menggiurkan dengan prosedur yang mudah dan tanpa jaminan.

Tak jarang juga, hal itu menjadi magnet kuat bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman tersebut tanpa berpikir panjang efek dan konsekuensi kedepannya. Namun yang terjadi di kemudian hari, masyarakat yang menjadi peminjam, akan menghadapi bunga pinjaman yang terus naik. Sehingga seringa para peminjam berhadapan dengan debt collector yang melakukan pemungutan secara paksa/koersif agar si peminjam dapat melunasi pinjamannya.

Tindakan pemaksanaan menjadi dampak serius bagi konsumen pinjaman ilegal disaat penagihan. Masyarakat dibuat tidak nyaman dengan pola-pola seperti diperas, diteror dan diintimidasi. Metode penagihan berbentuk teror dan intimidatif itulah yang menjadi salah satu problem serius yang selalu dihadapi dalam persoalan pinjol illegal ini. Kewajiban negara melindungi warga negaranya secara implisit termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menjadi tujuan yang harus dilaksanakan setiap pemerintah, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Doni Harsiva Yandra, S.IP., ME. (Pegiat Literasi Digital memaparkan bahwa segala urusan kini semakin mudah dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam hal finansial atau keuangan. Kita tidak harus membawa uang tunai atau cash saat keluar rumah karena pembayaran bisa dilakukan melalui handphone, dengan M-banking, QRIS, ataupun berbagai aplikasi dompet digital.

Selain melakukan pembayaran, kita juga bisa dengan mudah meminjam uang secara digital. Salah satunya melalui aplikasi financial technologi (fintech) lending atau yang lebih kita kenal sebagai pinjol (pinjaman online). Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol yang ada itu legal. Per 9 Maret 2023, total penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pinjol ilegal yang sudah diblokir. Sebanyak 4.567 entitas pinjol ilegal telah dihentikan atau diblokir sejak tahun 2018-2023. Masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran di luar sana.

Beliau membagikan ciri-ciri dari pinjol illegal diantaranya,

• Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

• Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)

• Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi.

• Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.

• Tidak ada layanan pengaduan

• Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki).

• Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

• Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.

Gun Gun Siswadi (Pegiat Literasi Digital) juga menyampaikan bahwa otoritas keuangan setempat memiliki peran dalam mengawasi praktik penagihan danmemastikan kepatuhan pemberi pinjaman terhadap peraturan yang mengatur praktikpinjaman online. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki hak untuk mengajukan sengketa melalui jalur hukum jika merasadirugikan oleh ketidakpatuhan pihak pemberi pinjaman terhadap regulasi perlindungan konsumen. Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online; Konsumen berhak untuk memperoleh informasiyang jelas terkait suku bunga, biaya tambahan,dan persyaratan lainnya sebelum menandatangani perjanjian pinjaman online. Kewajiban Konsumen, Kewajiban utama konsumen adalah untukmembaca secara seksama syarat-syarat perjanjian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *