Andi Najmi Fuaidi, S.H (Anggota Komisi I DPR RI) hadiri webinar Creativetalks yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)”

Jendelakaba.com–Jakarta–Andi Najmi Fuaidi, S.H (Anggota Komisi I DPR RI) hadiri webinar Creativetalks yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Konsumen terkait Pinjaman Online (Pinjol)” di Anggrraeni Hotel Jatibarang pada Kamis, 08 Februari 2024.

Beliau menyampaikan bahwa Istilah pinjol lebih populer dari istilah istilah lain. Pinjaman online merupakan pinjaman layaknya dilakukan secara konvensional. Didalam pasal 13 ayat 20 KUHP berbunyi dimana sebuah perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 syarat diantaranya harus ada kesepakatan, ada kecakapan dalam suatu kesepakatan, memenuhi umur, dan tidak melanggar UU.

Ketika pinjam meminjam secara online adalah dengan finansial teknologi dan juga harus memenuhi 4 syarat pinjaman meminjam konvensional . Terdapat peraturan OJK dan peraturan lainnya. Saat sekarang ini semakin banyak masalah yang muncul akibat pinjol ini dikarenakan lembaga yang menjadi kreditur yangenyediakan pinjaman tidak terdaftar OJK sehingga tidak bisa dikontrol oleh lembaga pengawasan. Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengedukasi dan memperkaya masyarakat dalam hl literasi digital dan literasi keuangan.

Salah satu narasumber dalam webinar, Tsalis Syaifuddin, M.Si (FEBI UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan) memaparkan bahwaHal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan pinjol adalah pinjam sesuai kebutuhan yang mana gunakan pinjaman untuk hal produktif bukan konsumtif sebelum melakukan peminjaman baca syarat dan ketentuan terlebih dahulu, pahami kemampuan diri hitung kemampuan untuk dapat membayar angsuran pinjaman dan gunakan tinjau yang terdaftar di OJK.

Adapun tips dalam menghindari pinjol ilegal adalah dengan tidak mengklik tautan via SMS atau WA atau penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal secara langsung hapus dan blokir nomornya dan cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Jika bermasalah dengan tinggal ilegal segera laporkan kepolisian untuk proses hukum dan juga setiap waspada investasi untuk pemblokiran.

Gun Gun Siswadi (Pegiat Literasi Digital) Beliau menyampaikan pengguna internet di Indonesia semakin lama semakin banyak. Hampir 79,5% dari total populasi penduduk Indonesia. Terdapat 3 jenis pinjaman online diantaranya pinjaman online dana tunai, pinjaman online cicilan tanpa kartu, dan pinjaman online dana usaha.

Beliau juga membagikan cara atau tips dalam membedakan pinjol legal dan ilegal diantaranya terdaftar di otoritas jasa Keuangan OJK, terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas pengajuan pinjaman yang ada di seleksi terlebih dahulu, bunga maupun biaya pinjaman transparan, memiliki layanan pengaduan, pada awal peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dan pihak penagih atau kolektor wajib mengantongi sertifikat penagih dari HFPI atau asosiasi vintage pendanaan bersama Indonesia.

Respon (3)

  1. Wonderful beat ! I wish to apprentice at the same time as you amend your site, how can i subscribe for a blog website? The account helped me a acceptable deal I have been tiny bit familiar of this your broadcast offered brilliant transparent idea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *