Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., CEF (Anggota Komisi I DPR RI) Hadir dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik”

Jendelakaba.com–Jakarta–Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., CEF (Anggota Komisi I DPR RI) Hadir dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” melalui platform online zoom meeting pada Jumat, 02 Februari 2024

Beliau menyampaikan bahwa Setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi titik pemanfaatan data pribadi tersebut memberikan tata kelola yang baik dan akun coba. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang lengkap kuat dan tegas sekaligus penting kesiapan sumber daya manusia yang cerdas tangguh dan adaptif.

Pemerintah sudah melakukan beberapa penanganan untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi dalam hal ini kementerian kominfo melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik sejak 2019- Agustus 2021 titik dari jumlah tersebut 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Kemudian upaya pengawasan kebutuhan terhadap pengelola sistem peduli lindungi, pihak yang mengolah data, serta para pengguna, akan terus lakukan oleh kementerian komunikasi dengan berkoordinasi bersama kementerian kesehatan, BSSN serta pihak terkait lainnya titik sedangkan terhadap pelaku kejahatannya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang ITE.

Terdapat banyak asas pelanggaran data pribadi baik di dalam maupun di luar negeri yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat oleh karena itu undang-undang perlindungan data pribadi yang merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sehingga undang-undang PDP mempersempit penyalahgunaan data pribadi atau kebocoran hingga jual beli. Kebocoran data pribadi disebabkan oleh serangan cyber kemudian outsourcing data ke pihak ketiga kesengajaan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness karena tidak peduli dengan kewajiban regulasi.

Hefriady ( Dosen Ilmu Komunikasi Stisipol Candradimuka) salah satu narasumber dalam webinar memaparkan bahwa data-data pribadi meliputi nama lengkap, alamat email, nomor kartu keluarga alamat, riwayat kesehatan, penghasilan dan juga nama orang tua. Diara digital seperti sekarang ini data pribadi seseorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya baik itu sengaja diunggah oleh sang pemilik maupun yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu negara wajib melindungi data pribadi warganya namun negara juga tidak bisa bekerja sendiri sehingga semua pihak juga harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi. Sudah terdapat regulasi terkait tetapi bagi ini dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi undang-undang PDP.

Keamanan terutama pada sektor publik terutama dalam penerapan sistem e-government merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah karena merupakan hal sensitif sebab rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak dan akan berpengaruh pada kepercayaan publik pada pelaksanaannya. Pelanggaran-pelanggaran pada data pribadi seseorang tidak hanya terjadi pada media sosial, akan tetapi pada government yang diselenggarakan pemerintah juga memiliki potensi pelanggaran data pribadi terutama pada program e-government yang melibatkan pihak swasta seperti program kartu tanda penduduk elektronik E-KTP.

Faktor-faktor yang biasa digunakan dalam faktor autentification diantaranya faktor pengetahuan, faktor kepemilikan faktor biometrik, faktor lokasi dan juga faktor waktu. Beberapa tips perlindungan data pribadi yang bisa sama-sama kita perhatikan yaitu menggunakan password atau sandi yang kuat, hindari untuk membagikan data pribadi meliputi nama-nama keluarga dalam akun digital kita, pahami dan pilih aplikasi yang dipasang di handphone kita dan kemudian pahami dan pastikan pengaturan privasi di setiap akun digital yang dimiliki sesuai dengan tingkat keamanan yang dibutuhkan.

Narasumber lainnya, Feliks Prasepta Sejahtera Surbakti, Ph.D (Akademisi Unika Atmajaya) juga menyampaikan bahwa pengamanan perangkat digital sangatlah penting di era digital saat ini salah satunya proteksi perangkat keras bisa meliputi kata sandi, fingerprint, face authentication. Kemudian untuk proteksi perangkat lunak itu bisa dengan menggunakan find my device, backup data, antivirus, enkripsi full disk. Cara aman menggunakan kata sandi dengan memastikan di sekeliling kita tidak ada orang lain ketika akan membuka kata sandi, menutup layar sama masukan kata sandi dan rutin mengganti kata sandi secara berkala.

Tips proteksi keamanan perangkat digital lain yang bisa digunakan adalah dengan memastikan memilih perangkat digital di agen resmi mengecek kesesuaian kode perangkat yang tertulis di kemasan dan yang tertera di perangkat, membaca buku panduan perangkat, tidak mudah memperlihatkan dan meminjamkan ke orang lain, waspada terhadap tawaran-tawaran yang menjulurkan dan kosongkan perangkat digital sebelum diganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *