H. Moh Arwani Thomafi (Anggota Komisi I DPR RI) sampaikan “Indonesia Adalah Surga Pengguna Digital”

Jendelakaba.com–H. Moh Arwani Thomafi (Anggota Komisi I DPR RI) sampaikan “Indonesia Adalah Surga Pengguna Digital”dalam webinar yang digelar Kominfo RI dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” melalui platform online zoom meeting pada Sabtu 20 Januari 2024.

Beliau menyampaikan Tahun 2023 sebanyak 212 juta pengguna internet di indonesia. Tren peningkatan pengguna internet. Selama pandemi saja, pengguna layanan digital sebanyak 22 juta pemanfaatan digital untuk pelbagai sektor (pemerintahan, ekonomi, sosial, politik, budaya). Seperti pengguna internet memanfaatkan untuk belanja sebanyak 60, 6% /minggu, durasi penggunaan internet cukup lama. Rata-rata netizen indonesia menggunakan internet sebanyak 8 jam 36 menit/hari.

Penggunaan internet yang semakin pesat membuat pemerintah, lembaga sekitar ataupun masyarakat harus lebih hati-hati dalam memberikan data pribadi. Kita perlu memahami mana saja data yang harus kita berikan dan tidak boleh diberikan. Untuk itu, diciptakanlah UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang PDP. UU inilah yang berperan untuk melindungi data para masyarakat Indonesia.

Kemuadian Abrijani Pangerapan dalam keynote speech nya mengatakan, Memasuki tahun baru 2024 ini perwujudan Indonesia digital nation tetap menjadi salah satu prioritas utama kami guna wujudkan Indonesia yang semakin digital semakin maju. Oleh karena itu, Kementrian Kominfo melalui Direktorat Jendaral Aplikasi dan Informatika terus berkomitmen dalam menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program peningkatan literasi digital guna mendukung upaya transformasi digital yang indusif, memberdayakan serta berkelanjutan. Upaya transformasi digital ini terus kita lakukan untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa yang membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia mengingat perkembangan teknologi saat ini telah mengubah cara kita bekerja, cara kita berusaha dan cara kita menjalani kehidupan kita sehari-hari. Atas dasar itulah yang kemudian mendorong kami untuk melakukan peningkatan kesadaran pengetahuan dan kecakapan digital yang ditujukan pada tiga sektor yaitu masyasrakat umum, pemerintahan, dan pendidikan melalui berbagai program literasi digital.

“Pada tahun 2024 ini Kementrian Kominfo akan kembali menghadirkan literasi digital sebagai upaya perwujudan masyarakat Indonesia yang siap dan sigap menghadapi peluang serta tantangan transformasi digital melalui 4 pilar utama yaitu kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam kegiatan ini serta memanfaatkan kesempatan yang berharga ini dengan menyerap pengetahuan sebanyak-banyaknya” ujarnya.

Ahmad Jukari, S. Ag., MH salah satu dari narasumber juga menyampaikan, sebenenarnya data pribadi yang kita miliki dikelola dan bisa diakses oleh pihak-pihak terkait. Untuk itu, munculah UU Nomer 27 Tahun 2022. Nah dari situ kita bisa melihat bahwa ada ada pihak yang bisa menggunakan sesuatu yang dapat bermanfaat besar ataupun menghasilkan dampak yang besar. Lalu, sebagai warga kita berkaitan dengan pemilu dan ini sangat berkaitan dengan penggunaan data pribadi. Yang pertama kita lihat bagaimana data pribadi itu dikelola dalam pelayanan publik. Saat kita dalam pemilu KPU mengelola kita dalam dua tahapan, yaitu tahapan pencalonan dan tahapan penyelenggaraan. Dalam dua tahapan ini terdapat beberapa perbedaan, seperti tahapan pencalonan hanya melihatkan saja data pribadi kita seperti KTP dan lain sebagainya, sedangkan dalam tahapan penyelenggaraan kita harus melampirkan salinan data pribadi tersebut.

Oleh karenan itu perlu ada tindakan lanjutan agar setiap lembaga pelayanan publik dalam mengelola data kependudukan termasuk data pribadi itu harus betul-betul menjadikannya perlindungan data pribadi itu sebagai sesuatu yang penting dan prioritas dalam standar operasional yang dimiliki. Selain soal standar operasional tadi yang menunjukkan sudah adanya reformasi tata kelola publik yang lebih konsen kedalam konteks data pribadi, menurut beliu juga, perlu diperhatikan kehati-hatian dalam memberikan data pribadi yang kita miliki karena maraknya aksi-aksi kejahatan online. Untuk itu, semua aspek harus berperan aktif dalam melindungi data pribadi demi menjaga keamanan data pribadi tersebut.

Idy Muzayyad juga menjelaskan UU PDP merupakan standar Pelindungan Data Pribadi secara umum, baik diproses secara nonelektronik maupun elektronik, sesuai dengan karakteristik sektor yang bersangkutan. UU PDP merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

“Pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *