Webinar Menjadi Netizen Pejuang Bersama Melawan Hoax via Zoom Meeting

Jendelakaba.com – Webinar dengan tema “Menjadi Netizen Pejuang, Bersama Melawan Hoax” yang digelar Kementrian komunikasi dan informatika (Kemkominfo) bersama Komisi I DPR RI via Zoom Meeting berlangsung hangat, 10 Februari 2023.

Webinar kali ini mengundang 3 Narasumber yang hebat yaitu; Megel Jekson dari CDBO Aktul.com, Bambang Kristiono Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Fahmi Alfansi P Pane, Pegiat Literasi Digital, dan Samuel A Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo.

Samuel A Pangerapan menyampaikan Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dan kondisi pasca pandemi mendorong kita untuk beralih pada dunia digital. Pengguna dari dunia digital di Indonesia saat ini meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya dan akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

“Kemetrian kominfo berperan dalam regulator, fasilitator, dan eskalator antara pemerintah dengan masyarakat dalam pencerdasan terhadap dunia digital. Bukan hanya itu diperlukan kolaborasi antara kita bersama agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang tertinggal demi Indonesia yang lebih berkualitas” Ujar Dirjen Aptika dalam forum webinar Zoom.

Kemudian Bambang Kristiono juga sampaikan permasalahan internet yang sering muncul adalah berita hoax atau berita bohong yang tidak jelas kebenarannya yang sangat merugikan kita. Hoax ini dibuat seolah-olah benar adanya.hoax bukan saja menyesatkan informasi dalam bad news juga disajikan secara faktual seolah-olah kebenaran. Hampir 10.000 haoax yang tersebar di berbagai platform.

“Kegiatan menyebarkan hoax akan berujung pada tundak pidana sesuai dengan UU ITE pasal 28. Dibutuhkan tata kelola dan peraturan yang mengikat agar penggunaan media sosial tidak cenderung ke berita hoax. Untuk menanggunalagi hoax peran literasi digital sangatlah penting” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI

Selanjutnya Megel Jekson menyampaikan penyebab-penyebab hoax antara lain ; -revolusi media sosial, -minimnya literasi media, -pengguana media sosial menjadikan dirinya sebagai pengedar informasi, -Era post truth, dimana informasi bergantung pada preferensi pribadi, -Kuatnya perbedaan dan potensi konflik horizontal

Dampak-dampak hoax
1.Kesia-siaan waktu
2.Pengalihan waktu
3. Penipuan besar/publik
4. Kepanikan publik

UU ITE pada pasal 28 ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax yang termasuk pasal 28 UU ITE akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Fahmi Alfansi menyampaikan materinya tentang analisis lingkungan strategis dapat dilakukan dengan mengetahui dampak penyebaran hoax, motif menyebarkan hoax: politik, ekonomi, personal & hankam dan aktor & jaringan. Dalam pengembangan pendidikan dapat dilakukan dengan memahami definisi & ciri-ciri hoax.

Lanjutnya memahami regulasi hoax (UU ITE pasal 28 ayait 1 dan ayat 2) dan KUHP pasal 622 ayat 1 huruf r dan ayat 10, serta pasal 243, 264). terkait data dan informasi dpat dilakukan dengan rujukan akurat & kredibel, misal kitab suci, data & keterangan resmi, pengecekan fakta lapangan, mendahulukan data primer daripada data sekunder dan tersier. ***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *