Waw, Besaran Santunan dan Tunjangan Badan AdHoc KPU Baik PPK, PPS, dan Pantarlih

Jendelakaba.com – Badan ad Hoc PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024 mendapatkan santunan dan tunjangan yang bikin geleng kepala, Senin 6 Februari 2023.

Sebab seluruh anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 bakal mendapatkan tunjangan atau santunan dengan nilai puluhan juta rupiah.

Berapa nominal santunan yang akan diberikan oleh setiap badan Ad Hoc KPU?

Baru-baru ini pemerintah sudah mulai membuka seleksi pendaftaran Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.

Untuk PPK, PPS dan Pantarlih sudah dibentuk, sedangkan untuk KPPS baru akan mulai digelar pada tahun 2024.

Gaji atau honornya pun menyesuaikan dengan tingkatan badan Ad Hoc yang dipilih oleh setiap calon pelamar.

Melansir dari kebijakan Satuan Biaya Lainya yang telah ditanda tangan oleh Menteri Keuangan, tunjangan atau santunan hanya diberikan apabila terjadi kecelakaan dengan nominal sebagai mana berikut:

1. Untuk santunan anggota badan Ad Hoc yang meninggal diberikan Rp36.000.000 per orang.

2. Untuk santunan anggota yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30.800.000 per orang.

3. Untuk santunan anggota yang mengalami kecelakaan berat sebesar Rp16.500.000 per orang.

4. Untuk santunan anggota yang mengalami kecelakaan sedang sebesar RpRp8.250.000 per orang.

5. Untuk santunan biaya pemakaman bagi yang meninggal sebesar RpRp10.000.000 per orang.

Adapun mengenai berapa jumlah gaji atau honor yang akan disalurkan kepada setiap badan Ad Hoc KPU berbeda.

Ada yang diberikan secara rutin per satu bulan sekali, ada juga yang diberikan hanya satu kali seusai selesai melaksanakan tugas.

Hal ini mengingat masa kerja, tugas dan tingkatan (wilayah bertugas) yang berbeda antara satu sama lain.

Sekian informasi mengenai besaran tunjangan yang diberikan dalam bentuk santunan kepada anggota badan Ad Hoc KPU baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih Pemilu 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *