Jendelakaba.com — H. Darizal Basir (Anggota Komisaris I DPR RI) sebagai pemateri pertama dalam webinar “Ngobrol Bareng Legislator” “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” dalam Platfrom Digital Zoom Meeting Mengatakan “Pemerintah telah mengesahkan UU No 27 tentang perlindungan data pribadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa data pribadi yaitu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.” (22 Mei 2023)
Penyalahgunaan data pribadi sesorang, berupa pemerasan online digital, penipuan, dan penjualan data pribadi seseorang. Beberapa tahun belakangan banyak terjadi kasusu kebocoran digital yang berkaitan dengan palayan publik. Ungkap H. Darizal Basir
Dr. Reno Fernades,M.Pd (Akademisi UNP) sebagai pemateri ke dua mengatakan “Era digital telah membawa banyak kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Namun, di balik semua kemudahan tersebut, terdapat risiko yang harus diwaspadai, yaitu pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi.”
Pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, Pencurian identitas terjadi ketika seseorang mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor kartu kredit, untuk tujuan penipuan. Lanjutnya
H. Arif Yumardi, ST.,SH (Wakil Ketua Informasi Sumatera Barat) sebagai pemateri ke tiga juga mengtakan “Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan, guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.”
Pelajari semua aplikasi yang kita pakai dan selalu di-update. Gunakan koneksi internet dan protokol yang aman, jangan di Wifi sembarangan. Tidak menunjukkan data pribadi atau sisi privasi untuk umum. Pelajari hak hukum dan regulasi terkait keamanan data dan privasi. Lanjutnya. ***