Jendelakaba.com — Eksistensi UU 27 Tahun 2022 tentang PDP. Negara hadir dalam melindungi data pribadi warga negara. UU PDP menjadi payung hukum yang komprehensif, memadai dan berorientasi data pribadi.Kata H. Moh. Arwani (Anggota Komisi I DPR RI) sebegai pemateri pertama Dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Publik” melalui Platfrom Digital Zoom Meeting, Rabu 24 Mei 2023
“Indonesia surgawi pengguna digital” ujar Arwani (Anggota Komisi I DPR RI).
Bagaimana tidak Di Tahun 2022 sebanyak 212 juta pengguna internet di Indonesia. Tren peningkatan pengguna internet, selama pandemi saja pengguna layanan digital sebanyak 22 juta. Pemanfaatan Digital untuk berbagai sektor (pemerintah, ekonomi, sosial, politik dll). Durasi penggunaan internet cukup lama. Rata rata netizen Indonesia menggunakan internet sebanyak 8 jam 36 menit per hari. Lanjutnya
H. Muhsin Moh. Sholeh, Lc., M.A., Ph.D (Tokoh Pendidikan dan Founder Lembaga Pendidikan Abayasa) Sebagai pemateri ke dua memaparkan “Data pribadi sangat penting untuk dijaga, setelah kita tahu bahwa Islam itu menjaga data, perlindungan data pribadi itu tergantung keslahatan da mudharot, jika data ini nantinya memberikan mudharat maa daa ini wajib untuk tidak disebarluaskan dan wajib untuk disimpan.”
Data boleh dibuka apabila dibutuhkan, misanya ketika seseorang mencalonkan diri sebagai imam atau pemimpin maka harus dibuka data nya demi kemaslahatan umat. Namun hanya untuk data data yang dibutuhkan saja, tidak semua datanya kita infokan di publik. kata Muhsin
Nyarwi Ahmad, Ph.D (Pakar Komunikasi Politik UGM) juga menyampaikan untuk Waspadai terhadap pencurian data pribadi dengan memastikan data terinskripsi, berhati hati dalam menggunakan jaringan wifi dan sebaiknya menggunakan jaringan vpn (virtual private network), mewaspadai tautan phising, menggunakan password yang sulit ditebak dan mengganti password secara berkala serta menggunakan ragam password, menggunakan mode incognito ketika berselancar, verifikasi dua langkah, update antivirus, transaksi di platform terpercaya, menjaga kode OTP, bijak dalam posting di media sosial, tidak membagi informasi pribadi, mewaspadai iklan yang muncul dan tidak asal unduh. ***