Jendelakaba.com — Bambang Kritiono Wakil Komisi I DPR RI dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator membahas beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam perlindungan identitas di era digitalisasi.
Hal itu disampaikan pada Jumat 16 Juni, Bambang menuturkan bahwa data pribadi, setiap data tentang seseorang baik yang terindentfikasi maupun yang tidak teridentifikasi secara tersendiri atau kombinasi.
“Sedangkan indentitas digital segala jenis informasi yang ada di dunia virtual yang terhubung dengan orang/organisasi perangkat eletronik tertentu ditandai dengan angka unik pengguna spesifik yang terekam dalam sistem digital,” ungkapnya.
Sehingga keamanan ruang digital, mempunyai dua makana, yaitu tindakan atau keadaan yang dapat membebaskan dari ancaman dan bahaya dan daya tahan serta kemampuan menghadapi situasi sulit mampu bertahan hingga masalah terselesaikan dengan baik.
“Media sosial yaitu daerah atau wilayah yang terkoneksi dengan konteks berbentuk gabungan data, teks, suara aau video yang tersimpan dalam format digital dan menyebar di berbagai wilayah literasi digital,” terangnya.
Oleh sebab itu kemampuan pengetahuan kecakapan dan seseorang dalam menggunakan teknologi digital untuk memanfaatkan, membuat, menenmukan atau menggunakan konten atau informasi perangkat dengan baik dan benar.
“Data privasi, hal individu atau kelompok untuk menentukan fapat atau tidaka informasi yang terkait dengan subjek data untuk diekpos.hak privat tidak bersifat absolut karena ada kewajiban-kewajiban sosial lain yang perlu dipertimbangkan,” pungkasnya. ***