TINJAU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA MASA PEMILU, KOMITE II LAKSANAKAN KUNKER PENGAWASAN UU PPLH

Jendelakaba.com, MIMIKA –- Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPLH) pada hari Selasa (30/1) di Kantor Pemerintah Kabupaten Mimika.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Ruang Rapat Besar Lantai 3 Kantor Bupati Mimika dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum beserta jajaran; KPU yang diwakili oleh Komisioner KPU Mimika beserta jajaran; Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Mimika; PT Freeport Indonesia yang diwakili oleh Manager Environmental beserta jajaran; Satpol PP Mimika yang diwakili oleh Kabid Trantib; serta para pemangku kepentingan lainnya.

Yorrys Raweyai selaku Tuan Rumah Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan pengawasan UU PPLH. “Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pelaksanaan Pemilu terhadap pengelolaan lingkungan hidup”, ujarnya.

Ketua Komite II DPD RI tersebut juga menyampaikan bahwa perlu untuk mengetahui seberapa besar penggunaan sumber daya alam untuk aktivitas Pemilu seperti kampanye dan pengadaan peralatan kampanye. Lebih lanjut, Yorrys juga menambahkan pentingnya masukan konkret dan aspirasi masyarakat terkait kendala, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi pada sektor lingkungan hidup.

Selanjutnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab, KPU Mimika menyampaikan permasalahan penanganan sampah alat peraga kampanye (APK) terletak pada dasar pelaksanaan hukumnya. “Permasalahan sampah yang timbul akibat pelaksanaan kampanye pemilu belum diatur secara eksplisit dalam regulasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)”, tegas Sekretaris KPU Mimika, Rony Robert.

Anggota Bawaslu Mimika, Salahudin, juga turut mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan himbauan untuk kedua kalinya terkait dengan penertiban APK yang menyalahi aturan tetapi masih dijumpai pelanggaran sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas.

Menyikapi permasalahan terkait sampah yang timbul akibat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anace Humbore menyampaikan pentingnya koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan. “Terkait dengan pentingnya integrasi antar stakeholders dalam menyikapi permasalahan sampah APK di Mimika, pembahasan terkait pertemuan lebih lanjut dalam menyikapi diskusi hari ini akan dibahas segera”, tegasnya. (*)

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *