Tiga Kali Mendekam di Balik Jeruji, Residivis Curanmor Kembali Berurusan dengan Polres Sijunjung

 

SIJUNJUNG, — Rekam jejak hukum rupanya belum membuat AS alias Piyin (33) jera. Pria yang disebut telah tiga kali keluar masuk penjara tersebut kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi BA 2492 KF.

Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/POLSEK KOTO VII/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2026.

Informasi pengungkapan tersebut disampaikan Kanit Pidum Polres Sijunjung, Ipda Aqshal Muhammad Oktori, S.Tr.I.K., yang melaporkan keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan identitas pelaku, AS alias Piyin merupakan warga Jorong Ranah, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir” jelasnya

Pelarian Berakhir di Wilayah Dharmasraya

Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Koto VII bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan upaya pengungkapan terhadap dugaan pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam operasi itu, IPDA Aqshal Kanit 1 Satreskrim Polres Sijunjung menjelaskan bahwa fakta lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah latar belakang terduga pelaku. AS (33) disebut merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Namun, ia kembali diduga terlibat dalam tindak pidana dengan perkara serupa.

“Yah, diduga pelaku ini sudah 3 kali keluar masuk penjara, sekarang teringkus kembali dalam perbuatan kejahatannya” benar Kanit 1 Pitdum Satreskrim Polres Sijunjung

Dari pengungkapan tersebut, IPDA Aqshal bersama Satreskirm Polres Sijunjung telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diketahui memiliki nomor polisi BA 2492 KF. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH33C1004AK506342 dan nomor mesin 3C1507552. Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan bahwa warna sepeda motor yang semula hitam telah diubah menjadi biru.

“Sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai, mengingat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan” papar IPDA Aqshal

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sijunjung melalui Polsek Koto VII dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sijunjung. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.