JENDELAKABA.COM, MEDAN – Pasca melakukan unjuk rasa di depan kantor PTUN Medan, Massa Forum Mahasiswa Pemerhati kebijakan publik Sumatera Utara beranjak langsung ke kantor DPRD Sumut untuk melaksanakan giat aksi yang sama pada Senin, (16/10/2023).
Salah Satu peserta aksi, R Berutu mengatakan pada prinsipnya DPRD mempunyai tugas yang sangat mulia diantarnya menjadi jembatan penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Tak hanya itu DPRD juga harapan nya masyarakat agar dapat terbantu secara moral maupun moril bahkan terbantu dalam urusan lainnya,” teriak aktivis muda itu saat orasi.
Ironisnya, lanjutnya, kali ini tampak berbeda. Salah satu oknum dewan perwakilan rakyat Sumatera Utara dari partai Golkar seolah melakukan perbedaan.
“Seorang yang terwakili di DPRD Sumut tersebut malah melakukan tindakan yang kami nilai merepotkan masyarakat dimana Oknum DPRD Sumut berinisial DT melaporkan seorang ibu rumah tangga yang sudah berumur sangat tua ke kepolisian daerah Sumatera, lalu melakukan gugatan ke PTUN Medan soal lahan +-15 Hektar lahan tanah yang telah memiliki ketetapan hukum yakni PK Mahkamah Agung Nomor PK Mahkamah Agung Nomor 398PK/Pdt/2016 kemudian di jual kepada pihak swasta dengan ketentuan peraturan peraturan yang berlaku seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Jual Beli (PJB),” jelasnya.
Ia melanjutkan, BPN Deli Serdang juga telah mengeluarkan sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan. Namun seiring berjalannya waktu secara mengejutkan pihak BPN Deli Serdang seolah tidak punya nyali untuk melakukan tupoksinya.
“Artinya kami duga ada intervensi maupun kongkalikong dari pihak penggugat dengan BPN Deli Serdang,” katanya.
Salah satu massa juga sampaikan Ketua DPRD Sumatera Utara harus berikan perhatian khusus soal langkah yang dilakukan salah satu anggota DPRD sumatera Utara yang pihaknya duga merugikan masyarakat.
“Seharusnya seorang DPRD mempunyai tugas moral untuk meringankan rakyat tapi hari ini dengan langkah langkah yang dilakukan DT tersebut telah membuat repot dan rugi masyarakat. Nanti saat Rapat dengar pendapat (RDP) kami minta hadirkan penggugat, tergugat, BPN Deli Serdang dan warga terkait,” ujarnya
“Dan kami minta Fraksi Golkar sampaikan pada Pimpinan Partai Golkar Sumatera Utara untuk segera menonaktifkan Sdr DT dari Partai Golkar. Karena yang kami ketahui, partai Golkar seirama dengan masyarakat, seirama dengan hukum dan partai Golkar sering melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. Beri waktu tenang untuk Sdr DT agar fokus menjalani proses hukum yang sedang ditempuhnya, maka sudah wajar dan pantas pimpinan partai Golkar Sumatera Utara melakukan tindakan tegas untuk Sdr DT,” cetus R Berutu. (Rel)