Skandal Besar! Tanda Tangan Bupati Berau Dipalsukan, Tarik Ulur Kenaikan Tarif Air

 

BERAU (Jendelakaba.com)– Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 semakin menjadi sorotan. Ade Sutra, perwakilan Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau (KOMPI-B), telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Berau untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang diajukan bulan lalu.

Sebelumnya, KOMPI-B melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau yang diduga terjadi pada SK yang ditetapkan pada 29 September 2024. SK tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakal. Kejanggalan dalam dokumen ini memicu pertanyaan besar tentang keabsahan kebijakan kenaikan tarif air.

Ade Sutra mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal, Bupati Berau sendiri merasa tidak pernah menandatangani SK tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pembuktian secara administrasi untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan tersebut.

“Jadi secara administrasi tinggal dibuktikan saja apakah betul terjadi tanda tangan atau tidak. Kalau ternyata tidak, berarti selama ini administrasi pemerintahan berjalan baik-baik saja,” ujarnya.

Selain itu, KOMPI-B menegaskan bahwa kenaikan tarif air oleh Perumda Batiwakal harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika terbukti tidak sah, maka kebijakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau memang naik, dasar hukumnya harus jelas. Kalau tidak benar, ini bisa jadi pungli,” tambah Ade.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap KOMPI-B sebagai pelapor berlangsung kondusif dan lancar di Polres Berau. Pelapor berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini agar ada kepastian hukum serta efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku*** (AK)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *