Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Terancam Hukuman Berat

JENDELAKABA.COM— Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung bersama tim opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (8/1/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polsek Sijunjung/Polres Sijunjung/Polda Sumbar, tertanggal 8 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, SH. MH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan anak korban, serta membawa korban untuk dilakukan visum,” ujar AKP Hendra Yose.

Usai pemeriksaan saksi-saksi dan saksi anak, tim opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama ZS (18)

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Jorong Pauh, Nagari Muaro Bodi.

Berdasarkan pengakuan tersebut, terduga pelaku ZS (18) kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.