Jendelakaba.com, Payakumbuh – Sabtu (28/1/2023)malam hingga Minggu (29/1/2023) dinihari, Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan bermotor dalam operasi Saber Balap Liar yang digelar.
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 56 kendaraan jenis sepeda motor yang terdiri dari 45 kendaraan memakai knalpot racing dan 11 lainnya melanggar kelengkapan seperti tidak ada spion dan lain-lain,” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kabag Ops AKP Romarpus Almi dan Kasatlantas Iptu Anggy Prasetyo saat menggelar jumpa pers, Senin (30/1/2023) di Payakumbuh.
Kapolres Kota Payakumbuh menyebut, bahwa digelarnya razia atau operasi balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aski balap liar di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Payakumbuh. Selain itu katanya, aksi yang didominasi oleh pelajar itu telah menyebabkan keresahan ditengah-tengah masyarakat terutama pengguna jalan.
“Operasi ini kita laksanakan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana kegiatan balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk membubarkan balap liar tersebut. Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan sepeda motor untuk disita di Mapolres Payakumbuh.
Untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh, menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing,” tuturnya.
“Dan sesuai kesepakatan, kendaraan yang kami sita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal 2 minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu,” tambah Kapolres.
Kapolres berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Payakumbuh Iptu Anggy mengatakan, bahwa aksi pelaku balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.