Polres Sijunjung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Lisun, Tujuh Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Sijunjung Ciduk Pelaku Peti Di Wilkum Sijunjung

JENDELAKABA.COM-Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/A/2/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Januari 2026.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat, Tim Opsnal dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dengan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun.

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan menangkap tangan tujuh orang pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal dengan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye. Di lokasi juga ditemukan satu unit pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat para pelaku serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Selanjutnya, ketujuh pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S. I. K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Penambangan emas tanpa izin ini sangat merugikan negara serta berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kabupaten Sijunjung. Polres Sijunjung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku PETI dan akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal,” tegas AKP Hendra Yose.

Adapun identitas para tersangka masing-masing tercatat dalam dua laporan polisi. Pada laporan pertama, tersangka berinisial BA, GP, RD, dan WE. Sementara pada laporan lainnya, tersangka berinisial KS, MJ, dan DD.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit alat berat excavator merek Hitachi, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening yang diduga merupakan emas hasil penambangan ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sijunjung masih terus melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan SOP, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang turut serta, menyuruh melakukan, maupun sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut