Polemik ICBS, Khairul Apit dan Buya Feri Ungkap Soal Izin dan Retribusi

Polemik ICBS, Khairul Apit dan Buya Feri Ungkap Soal Izin dan Retribusi

Jendelakaba.com, Limapuluh Kota — Salah seorang mantan anggota DPRD Limapuluh Kota menanggapi masalah kisruh polemik retribusi pengunjung ICBS. Menurut Khairul Apit Pihak ICBS harus jantan menghadapi persoalan retribusi ini supaya cepat selesai jangan menyerah kan persoalan retribusi kepada Mustafa.

“Mustafa tak usah urus masalah retribusi pengunjung ICBS, ini bukan gawe Mustafa”, ujar Apid

Khairul Apit menyayangkan sikap pihak ICBS yang tidak mau hadir, ketidak hadiran itu menunjukkan kalau pihak ICBS tidak punya niat baik menyelesaikan masalah retribusi pengunjung ICBS.

ICBS selalu menyerahkan persoalan itu kepada Mustafa, sementara Mustafa bungkam dan tidak mau kooperatif.

Sementara itu mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengatakan persolan retribusi masuk objek wisata Harau khususnya bagi keluarga Santri atau keluarga ICBS, sistem pemungugutannya mesti dengan sistem atau SOP kekhususnan, mesti ada kearifan dan jangan ada yang dirugikan baik Pemda maupun pihak lain.

“Antara Pemda dan ICBS buat MoU dalam cara, target dan tanggung jawab retribusi, dan sebaliknya OPD pemungut pun menyesuaikan juga dengan aturan pula, baik persentase, target dan metode pemungutannya, jangan hanya tebak diatas kuda atau berburu di kebun binatang, atau dapatkan Pajak retribusi Tanpa ada jerih paya pemungut,” ujar Buya Feri.

Buya Feri menjelaskan bisa mencontoh pajak penerangan lampu jalan, ada sistem kerja dengan PLN ,dan Pemda bukan meminta lansung ke konsumen, itu semua mesti didukung dengan regulasi seperti Peraturan Bupati.

Sebenarnya ICBS ini sudah sangat banyak dibantu Pemda Limapuluh Kota, sampai bisa berdiri tanpa izin, operasional, berdiri dikawasan dilarang dan Tanpa IMB, beberapa tahun lalu, izin operasionalnya baru atas nama kabupeten Limapuluh Kota, karena ICBS itu izin operasinya di Kota Payakumbuh dan tak ada IMB atau PBG dan masalah pengambilan dan pemanfaatan Air.

“Semenjak kami pernah menyelesaikan persolan ICBS dengan Lingkungan waktu itu, Pemda dan DPRD sampai merubah perda RTRW sehingga ICBS diuntungkan dan mendapat kesempatan mengurus izin, dan baru bisa belakangan ini mengurus ijin, walau perda hanya baru RTRW belum ke RDTR sudah bisa lega, jika tak dibantu dan diuntungkan ICBS itu mestinya dari awal tak boleh berdiri atau berbisnis di wilayah itu,” papar Buya.

“Berkenaan dengan peruntungkan wilayah dan ruang, dimana kawasan wisata, dan wilayah lindung, dari kondisi itu kan bisa kita cermati dan agak dicurigai juga ada apa nya? Atau perubahan Perda itu juga pesanan khusus dari mereka yang telanjur membangun diwilayah terlarang,” pungkas Ferizal Ridwan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *