Jendelakaba.com — Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali PT Aneka Tambang (Antam) tbk atas putusan kasasi. Dengan demikian Antam harus membayar 1,1 ton emas, setara Rp 1.109.872.000.000 (Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.
Diketahui Kasus Budi Said dengan Antam yang bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg.
Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu, PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan. 1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp 92.092.000.000.
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia terkait kasus 1,1 ton emas dengan Budi Said.
Antam memastikan kasus tersebut tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan. Pasalnya perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.
Manajemen menyebut, dalam membayar kewajiban tersebut, ANTAM memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023.
Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memerhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.
“Pencatatan provisi sudah dilakukan pada laporan keuangan sebelumnya, dengan berpedoman pada penerapan PSAK 57,” sebutnya.
Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan berdampak pada segi kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
“Hal ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha Perseroan,” ungkapnya.
Manajemen menambahkan, hal ini juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, dikarenakan Perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada Laporan Keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.
“Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan,” ungkapnya.
Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Perseroan. ***