PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Ekonomi

 

 

Oleh : Syaiful Anwar

Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh 

 

Sejarah Perbankan Indonesia

  • Periode I : Zaman penjajahan Belanda sampai kependudukan Jepang

 Banyak beroperasinya bank-bank milik Belanda (De Java Bank, De Nederlandsche Handel Maatschappij, De Nationale Handelsbank dan Escompto Bank) dan bank-bank lain yang berasal dari Inggris, Australia dan Cina. Namun ada juga bank milik pribumi yaitu Bank Desa, Lumbung Desa dan Alegemene Volkscredietbank AVB).

  • Periode II : Pada tahun pertama pendududkan Jepang 

Kantor-kantor bank ditutup, pada tanggal 20 Oktober 1942 semua bank Belanda, Inggris dilikwidasi namun AVB tidak dilikwidasi.

  • Periode III : Dibukanya Bank Industri Negara 

Bergerak di bidang pembelanjaan pembangunan khususnya industri dan pertambangan.

  • Periode IV : Periode Orde Baru

Dimana perekonomian terpimpin diganti menjadi perekonomian yang lebih demokratis. Bank-bank pemerintah pun dikembalikan menjadi bank umum dengan tugas khusus.

Perkembangan Perbankan Indonesia

Situasi dunia perbankan Indonesia dari waktu ke waktu  telah banyak mengalami  perubahan. Selain disebabkan oleh kejadian-kejadian di dalam dunia perbankan, hal ini juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti bidang ekonomi, politik, dan lain-lain, hukum, dan masyarakat yang sebenarnya. Evolusi faktor internal dan eksternal ini menyebabkan pengelompokan kondisi perbankan di Indonesia menjadi empat tahap. Setiap periode mempunyai ciri khas tersendiri yang tidak dapat diasimilasikan dengan periode lainnya. Deregulasi  sektor moneter dan riil  yang dimulai pada tahun 1980an dan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada akhir tahun 1990an merupakan dua peristiwa utama yang  menyebabkan munculnya empat tahap regulasi perbankan di Indonesia hingga tahun 2000.

Keempat periode itu adalah :

  1. Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
  2. Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa 
  3. Sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
  4. Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
  5. Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.

 

Pada tahun 1983, tahap pertama deregulasi perbankan dimulai dengan deregulasi jalur kredit, yang memungkinkan bank untuk secara bebas menetapkan suku bunga pinjaman, tabungan dan deposito, dan menghentikan pemberian pinjaman.Kredit cair dari Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank, kecuali bank-bank tertentu. jenis kredit. terkait dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Pada tahun 1988, pemerintah dan BI kembali mengambil langkah deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yang menjadi titik balik  kebijakan pengawasan bank yang berbeda pada tahun 1971 hingga 1972.

 Pada awal tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan pada bulan Februari 1991 yang memuat ketentuan yang mewajibkan bank untuk berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada tahun 1992, Undang-Undang Perbankan diundangkan menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. 14/1967. Sejak saat itu klasifikasi jenis bank mengalami perubahan yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup operasi, syarat-syarat pendirian, memperkuat perlindungan dana masyarakat dengan  menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta sebagai peningkatan profesionalisme para aktor. Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pembentukan badan hukum bank umum, landasan operasional perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi  pidana bagi yang melanggar ketentuan perbankan. Pada masa itu mulai bermunculan bank baru, dan dalam mendirrikan bank terdapat aturan yang harus ditaati diantarnya aturan pendirian bank :

  1. Bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito dan tanpa perlu izin.
  2. Semua bank dapat meyelenggarakan tabanas dan tabungan lain. Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang : Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

 

UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi :

  1. CAR (Capital Adequacy Ratio)
  2. Batas Maksimum Pemberian Kredit
  3. Kredit Usaha Kecil
  4. Pembentukan cadangan piutang
  5. Loan to Deposit Ratio

Pada periode 1992-1993, perbankan dalam negeri mulai menghadapi kesulitan, khususnya dengan meningkatnya kredit macet yang membuat bank merugi dan tidak mau melakukan ekspansi kredit. BI mengembangkan program khusus penanganan kredit macet dan membentuk forum kerja sama antara lain Gubernur BI, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Kehakiman, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Negara dan Presiden Badan. Badan Penagih Utang Negara. Selain kredit macet, keengganan perbankan untuk menyalurkan kredit juga disebabkan oleh ketatnya peraturan yang diberlakukan Pakfeb pada tahun 1991 yang sangat membebani perbankan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu upaya  mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, terbitnya Pakmei 1993 ini melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya tertuang dalam Pakfeb 1991. Kemudian, sejak tahun 1994, perekonomian Indonesia mengalami booming ekonomi dengan sektor real estate menjadi pilihan utama. Status ini menjadi daya tarik bagi investor asing.

 

 Kebijakan Pakmei pada tahun 1993 terbukti berhasil dalam meningkatkan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melampaui tingkat yang akan memberikan tekanan besar pada upaya pengendalian moneter. Kredit bank dalam jumlah besar dengan cepat mengalir  ke berbagai bidang usaha, termasuk real estate, meskipun BI  berusaha membatasinya. Situasi perekonomian mulai menghangat dan inflasi meningkat.  Nilai tukar pada tahun 1990 hingga 1997. Sejak tahun 1990 hingga minggu kedua Juli 1997, nilai tukar rupee cukup stabil dan wajar. Pada akhir bulan Desember 1990, nilai tukar rupee terhadap dolar Amerika  (kurs rata-rata) adalah Rp1.901,00 dan nilai tukar ini disesuaikan menjadi Rp2.383,00 pada akhir tahun 1996. Stabilitas nilai tukar rupee berlanjut hingga 11 Juli . 1997 ketika nilai tukar rupee terhadap dolar Amerika adalah Rp 2440,00. Namun pada minggu kedua bulan Juli 1977, goncangan nilai tukar rupee mulai terasa, diawali dengan devaluasi mata uang bath Thailand. Pada tanggal 14 Agustus 1997, pemerintah mencabut batasan nilai tukar menengah.

 Dengan menghapus batas nilai tukar menengah, pemerintah beralih dari sistem nilai tukar mengambang yang dikelola upah ke sistem nilai tukar mengambang murni, yang mana nilai tukar rupee sepenuhnya ditentukan  oleh kekuatan rupee. Namun pemerintah dapat mempengaruhi nilai tukar rupee secara langsung dan tidak langsung, termasuk melalui kebijakan moneter dan fiskal.

 Jalan Berliku Industri Perbankan Indonesia Tahun 2008-2009 Perekonomian Indonesia pada tahun 2008 penuh dengan tantangan dan hambatan yang harus dihadapi sehingga memaksa para pelaku ekonomi dan pengusaha di berbagai bidang untuk menyesuaikan kembali pendapatan, pertumbuhan dan tujuan investasinya. rencana. . Pasalnya siapa sangka krisis keuangan global akan melanda tahun ini dan dampaknya mulai terasa di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia.

Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu :

  1. Bank Sentral. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  2. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

  1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
  2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI ’46). Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
  • Bank Dagang Negara (BDN). BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD). BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN). BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri. Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sektor perbankan menunjukkan kinerja yang semakin kuat, dibuktikan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi, jauh lebih tinggi minimal 8,0% dan  rasio kredit macet (NPL/Kredit Inefisien) tetap terjaga. . ) total kurang dari 5,0 persen.

 Pada saat yang sama, kinerja intermediasi perbankan juga terus membaik, dibuktikan dengan pertumbuhan kredit sebesar 26,3% pada akhir Mei 2012. Pertumbuhan kredit investasi yang cukup tinggi hingga 29,3% akan meningkatkan kapasitas perekonomian. Saat itu,kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing meningkat sebesar 28,9% dan 20,3%.

Respon (1)

  1. I¡¦ll right away grasp your rss feed as I can’t in finding your email subscription hyperlink or e-newsletter service Do you’ve any? Please let me understand so that I may subscribe Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *