Inspektorat Daerah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Pengawasan Internal Tahun 2025 di Aula Gedung C Sekretariat Daerah, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I yang dipimpin oleh Kasatgas Harun Hidayat, bersama auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yakni Erric Fadhli, Noviandi Andilolo Lebang, dan Hanifah Ainaini.
Dari Pemerintah Kabupaten Solok, hadir Sekretaris Daerah Medison mewakili Bupati, didampingi para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD, jajaran Inspektorat, Camat, serta Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Rakor ini diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Dery.
Ia menambahkan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, semangat antikorupsi perlu ditanamkan di seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk di tingkat nagari.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menekankan pentingnya penguatan integritas birokrasi melalui optimalisasi peran APIP serta penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Rakor ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah, dengan menekankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kebijakan,” jelas Harun.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Solok, Medison, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang merupakan tindak lanjut dari Rakor Kepala Daerah se-Indonesia bersama KPK RI di Jakarta pada Maret–April 2025.
“Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh perangkat daerah. Pengawasan internal yang kuat memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Medison juga menjelaskan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Solok dalam pencegahan korupsi, antara lain:
-
Peningkatan transparansi anggaran melalui publikasi daring,
-
Penerapan sistem pengadaan elektronik (e-purchasing dan e-catalog),
-
Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (MCSP) bekerja sama dengan KPK,
-
Serta penguatan peran APIP dan budaya integritas di kalangan aparatur pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, acara ditutup dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) antara Bupati Solok dan Inspektur Daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan audit internal oleh APIP.
Selain itu, seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala OPD, hingga Wali Nagari, turut menandatangani komitmen bersama dalam pencegahan korupsi.
Rangkaian kegiatan Rakor juga mencakup Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai pengawasan dan pembinaan pemerintahan nagari, serta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari bagi sekretaris dan perangkat nagari se-Kabupaten Solok yang difasilitasi oleh Itjen Kemendagri.






